Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Kejagung soal Kemungkinan Tersangka Lain usai Periksa Airlangga di Kasus Ekspor CPO

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana berikan pernyataan soal kemungkinan tersangka lain usai Kejagung periksa Airlangga Hartarto di kasus Eskpor CPO.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in Kata Kejagung soal Kemungkinan Tersangka Lain usai Periksa Airlangga di Kasus Ekspor CPO
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung selama 12 jam sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO). 

TRIBUNNEWS.COM - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana buka suara soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Setelah Kejagung memeriksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023), Ketut Sumedana masih belum bisa memberikan jawaban pasti soal kemungkinan adanya penetapan tersangka lain.

Ketut Sumedana pun meminta kepada semua pihak untuk menunggu proses hukum kasus ekspor CPO atau minyak goreng ini ke depannya akan seperti apa.

"Kalau itu kita lihat ke depannya. Kita lihat ke depannya seperti apa," kata Ketut dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Selasa (25/7/2023).

Namun yang jelas, penyidik kini sedang bekerja dan telah berupaya untuk melakukan tracing serta penyitaan aset.

Di antaranya ada 64 kapal, beberapa helikopter, dan aset tanah telah disita oleh Kejagung.

Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Airlangga Hartarto Diperiksa hingga 12 Jam soal Kasus Minyak Goreng

"Kami sedang bekerja dan penyidik juga telah berupaya melakukan tracing yang berupa penyitaan aset. Kita sudah sampaikan juga kepada media, ada 64 kapal yang sudah kita sita."

Berita Rekomendasi

"Beberapa helikopter sudah kita sita, beberapa aset tanah juga kita sita. Nah ini kami sedang bekerja untuk melakukan itu," terang Ketut.

Untuk langkah selanjutnya, Ketut menyebut Kejagung akan melakukan pemanggilan saksi-saksi lain untuk diperiksa.

Selain itu Kejagung juga akan terus menyelesaikan pemberkasan tiga tersangka korporasi dalam kasus minyak goreng ini.

Baca juga: Diperiksa sebagai Saksi Kasus Minyak Goreng, Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan

Ketiga tersangka korporasi tersebut yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Sampai saat ini untuk pemberkasan dari tiga tersangka korporasi ini masih kita lakukan. Pemanggilan-pemanggilan pemeriksan yang hari ini juga ada yang kita periksa dan kita rilis pada hari ini, dan ke depannya tentu sampai perkara ini menjadi tuntas."

"Kalau enggak salah dulu pada kasus yang pertama hampir 150 orang yang menjadi saksi. Ini akan bergulir terus pemeriksaan saksi-saksinya."

"Apalagi perkara ini baru kita tetapkan semenjak 15 Juni kemarin ya, hampir satu bulan. Tentu perkara yang sebetulnya tidak mudah, apalagi kita mengejar korporasi," ungkap Ketut.

Baca juga: Soal Dugaan Keterlibatan Airlangga di Kasus Korupsi Migor, Kejagung: Masih Prematur

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas