Kejaksaan Agung Buka Peluang Periksa Lagi Airlangga Hartarto Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Kejaksaan Agung membuka peluang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait perkara korupsi minyak goreng.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka peluang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait perkara korupsi minyak goreng.
Peluang itu terbuka, setelah tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan evaluasi terhadap pemeriksaan perdana Airlangga Hartarto, Senin (24/7/2023).
Nantinya, tim penyidik akan menentukan apakah keterangan Airlangga dari pemeriksaan perdana sudah cukup atau belum.
"Apakah ini sudah cukup atau belum, tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keternagan yang lain," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidan Tinda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (24/7/2023) malam.
Kuntadi pun memastikan bahwa proses penyidikan perkara CPO ini masih terus berjalan.
Baca juga: Kejagung Dalami Keterkaitan Airlangga Hartarto dengan Lin Che Wei dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
Jika diperoleh fakta-fakta hukum baru, maka tim penyidik akan menindaklanjutinya.
"Apabila muncul fakta hukum yang memang harus kami dalami, maka seperti bapak ibu lihat hari ini, kita pasti dalami," katanya.
Sebagai informasi, Airlangga Hartarto telah diperiksa selama 12 jam oleh tim penyidik sejak pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB pada Senin (24/7/2023).
Baca juga: Kejagung: Pemeriksaan Airlangga Hartarto adalah Pengembangan Fakta Persidangan
Selama pemeriksaan, dia dicecar 46 pertanyaan terkait perkara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 6 triliun.
"Tadi pemeriksaan ada 46 pertanyaan," kata Kuntadi.
Kejaksaan Agung belum dapat membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan Airlangga Hartarto pada hari ini.
Namun dipastikan, satu di antaranya mengenai kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.
"Yang jelas, inti pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," ujar Kuntadi.