Klarifikasi Harta Hadiah Rp162 M, Menpora Akui Bingung Isi LHKPN, Sebut Murni Kesalahan Teknis
Dito Ariotedjo klarifikasi sebagian harta kekayaanya senilai Rp 162 miliar bersumber dari hadiah, minta maaf atas ketidaktahuannya dalam mengisi LHKPN
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo buka suara soal kegaduhan di masyarakat terkait harta kekayaannya.
Diketahui, sebagian harta kekayaanya Dito di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) senilai Rp 162 miliar bersumber dari hadiah.
Laporan tersebut pun langsung ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga akhirnya Dito dimintai klarifikasi.
Pasalnya, harta tersebut cukup banyak jika masuk dalam kategori hadiah.
Setelah diketahui harta tersebut adalah pemberian dari mertuanya, Dito diminta untuk merevisi laporan harta kekayaannya.
Sebagai menteri termuda, Dito Ariotedjo juga meminta maaf kepada seluruh pihak atas ketidaktahuannya dalam mengisi LHKPN.
Baca juga: KPK Ungkap Sumber Harta Rp 282 Miliar Menpora, Dito Ariotedjo Bingung Soal Hibah dan Hadiah
"Terkait dengan hibah dan hadiah tadi saya sudah minta maaf, harusnya kita konsultasi sebelum mengisi (laporan kekayaan) ke KPK karena memang ini sebatas kita bingung dalam (pendefinisian istilah hadiah dan hibah)."
"Karena mertua saya memberikan rumah-rumah itu kepada istri saya, sebelum kami nikah itu langsung atas nama istri, sedangkan definisi yang kita pahami hibah itu harus dari nama pemilik sebelumnya pindah ke ada nama baru, jadi itu murni (kesalahan) teknis, " ungkap Dito Ariotedjo dikutip dari Kompas Tv.
Dito meyakini banyak orang yang juga mengalami hal serupa seperti dirinya.
Atas nama pribadi, Dito meminta maaf kepada masyarakat dan siap menjaga integritasnya sebagai Menpora.
"Saya akan revisi dan saya juga ingin meminta maaf juga ini menjadi kegaduhan juga di publik dan prinsipnya saya semenjak duduk sebagai Menteri kita pasti yang namanya komitmen dalam menjaga integritas, akuntabilitas dan transparansi."
"Ini menurut saya merupakan sebuah proses dan konsekuensi menjadi menteri termuda yang pasti selalu disorot dan saya siap mempertanggungjawabkan semuanya," ungkap Dito Ariotedjo.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Minta Maaf Soal Gaduh Hibah Rp162 Miliar di LHKPN Miliknya
Dito tegas menjelaskan bahwa ini kali pertamanya duduk di kursi pemerintahan.
Ia menampik dirinya dulu menjadi staf khusus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya menjadi penyelenggara negara ini perdana ini waktu menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga, sebelumnya tidak pernah dan isu yang bilang saya sebagai staf khusus Menko Perekonomian, itu tidak benar," ujar Dito.
Dijelaskan Dito, pada saat dirinya membantu Menko Perekonomian, ia hanya menjadi tim ahli.
"Tim Ahli itu hanya bekerja profesional, tidak digaji, tidak memiliki kewenangan hanya sebatas menyampaikan pendapat jika diperlukan, jadi itu bukan masuk penyelenggara negara," ungkap Dito.
Baca juga: KPK Kaget 4 Rumah dan 1 Mobil Menpora Dito Ariotedjo Senilai Rp 162 Miliar Hasil Hadiah
KPK Minta Dito Revisi LHKPN
Mengutip Kompas Tv , Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut, proses klarifikasi juga sudah dilakukan bersama dengan yang bersangkutan, Dito Ariotedjo.
"Semua yang disebutkan itu hadiah dan kita sudah lakukan klarifikasi (dengan Dito Ariotedjo)."
"Kolom hadiah (di LHKPN) itu kita sediakan kalau ada penyelenggara negara mendapatkan hadiah, undian atau penghargaan," ungkap Pahala.
Sehingga pihaknya sempat kaget melihat LHKPN milik Dito Ariotedjo.
"Saya awalnya kaget, kok gede bener (nilai hadiahnya) makanya saya langsung hubungi pak Menpora dan melakukan prses klarifikasi, kita dapatnya berapa jumlahnya, siapa pemilnya, kapan dapatnya."
"Lalu saya menyampaikan bahwa ini tidak pas kalau masuk kolom hadiah, kalau memang begini masuknya kolom hibah tanpa akta," jelas Pahala.
Adapun istilah hibah tanpa akta ini diberikan dari orang tua atau mertua Dito Ariotedjo.
"Dan orang tua juga masih ada, kalau sudah meninggal namanya waris, jadi saran saya direvisi saja," kata Pahala menerangkan kepada Dito Ariotedjo.
Menerima masukan tersebut, Dito pun akan segera mengubah keterangan harta senilai Rp 162 miliar itu dari hadiah menjadi hibah tanpa akta.
Baca juga: Harta Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo Capai Rp 282 Miliar, Punya Utang Rp 16 Miliar
Harta Kekayaan Dito Ariotedjo
Dari situs e-LHKPN KPK, tercatat Dito memiliki harta kekayaan mencapai Rp 282 miliar.
Aset yang dimilikinya terdiri dari tanah, kendaraan, surat berharga hingga kas dan setara kas.
Dito Ariotedjo memiliki lima bidang tanah dan bangunan dengan total Rp 187.595.355.600.
Dito juga tercatat memiliki tiga kendaraan dengan total Rp 2.180.000.000.
Mengutip situs resmi LKHPN, adapun detail data harta kekayaan Mebnpora Dito Ariotedjo sebagai berikut:
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 187.595.355.600
1. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/249 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 26.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 3623 m2/3838 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HADIAH Rp 114.193.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 488 m2/236 m2 di KAB / KOTA KOTA ---, HADIAH Rp 10.000.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 346.65 m2/346.65 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HADIAH Rp 17.350.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 382.13 m2/382.13 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HADIAH Rp 20.052.355.600
Baca juga: Respons Menpora Dito Ariotedjo soal Maqdir Ismail Serahkan Dana Rp 27 M ke Kejagung
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 2.180.000.000
1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER 4VRZ Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 480.000.000
2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2.5G Tahun 2019, HADIAH Rp 900.000.000
3. MOBIL, HYUNDAI IONIQ 5 Tahun 2022, LAINNYA Rp 800.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 6.004.303.070
D. SURAT BERHARGA Rp 89.342.924.072
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 13.393.899.111
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 298.516.481.853
II. HUTANG Rp 16.050.902.195
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 282.465.579.658
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.