Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Dua Anak Pahlawan: Tolong Perhatikan Pejuang Kemerdekaan

Dua anak pahlawan kemerdekaan menjalani sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Dua Anak Pahlawan: Tolong Perhatikan Pejuang Kemerdekaan
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Priyanto, kuasa hukum 2 anak pahlawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anak pahlawan kemerdekaan menjalani sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terkait pengambilalihan tempat tinggal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).

Adapun gugatan dengan nomor perkara 330/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM itu didaftarkan oleh anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto dan Letkol (Purn) E Juwono pada tanggal 12 Juni 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Selain Prabowo Subianto, kedua anak pahlawan itu juga menggugat pihak lain di antaranya Pangdam Jaya Mayjen Mohammad Hassan dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Donny Novantoro sebagai tergugat II dan III.

Kuasa hukum para penggugat, Priyanto mengatakan, adapun dalam sidang perdana ini rencananya akan diagendakan tahap mediasi yang akan disampaikan pihak penggugat kepada pihak tergugat.

"Dalam mediasi ini akan disampaikan ke kuasa hukum Pak Prabowo agar perhatikan nasib pahlawan pejuang kemerdekaan yang berjasa bagi NKRI yang sudah tempatkan rumah lebih dari 60 tahun," kata Priyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Prabowo Beri Kode Telunjuk di Bibir Saat Warga Meneriakkan Namanya dengan Kencang di Hadapan Jokowi

Adapun anak dari kedua pahlawan itu yakni Adam Wahyudi anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto, sementara R Bernardus Heddy adalah anak dari Letkol (Purn) E Juwono.

Berita Rekomendasi

Dijelaskan Priyanto, tempat tinggal peninggalan Imam Soekoto berlokasi di Jalan Slamet Riyadi Nomor 27 RT 005/RW 04, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Sedangkan tempat tinggal peninggalan E Juwono berlokasi di Jalan Slamet Riyadi Nomor 25 RT 005/RW 04, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

"Itu rumah warisan yang emang harusnya pemerintah beri perhatian dalam hal ini keadilan untuk pahlawan kemerdekaan. Ini mungkin salah satu contoh, kasus lain mungkin banyak," jelasnya.

Baca juga: Didampingi Erick, Prabowo Kendarai Mobil Berpelat Indonesia 1, Pengamat: Simbol Dukungan di Pilpres

Dalam sidang perdana ini Priyanto menuturkan dirinya berharap setidaknya pihak Prabowo dan para tergugat lain memberikan kompensasi berupa tempat tinggal untuk para kliennya tersebut.

Selain itu, ia pun juga berharap agar hakim menggunakan hati nurani dan rasa keadilan dalam memutus perkara yang saat ini sedang bergulir di persidangan tersebut.

"Dalam mediasi ini saya ingin mengetuk hati Pak Prabowo selaku capres harus benar-benar perhatikan apa yang sudah diberikan pahlawan, paling tidak ada kompensasi berupa tempat tinggal," sebutnya.

"Gimana nasib para pejuang yang enggak punya rumah tinggal tapi harus diusir dari rumah yang sudah ditempati puluhan tahun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas