Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Tanggung Restitusi David, Rafael Alun Sebut Mario Dandy Sudah Dewasa

Rafael Alun menolak untuk menanggung biaya restitusi terhadap David yang semestinya ditanggung oleh Mario. Ia menganggap anaknya sudah dewasa.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tolak Tanggung Restitusi David, Rafael Alun Sebut Mario Dandy Sudah Dewasa
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua anak dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Rafael Alun menolak untuk menanggung biaya restitusi terhadap David yang semestinya ditanggung oleh Mario. Ia menganggap anaknya sudah dewasa. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo menolak menanggung restitusi terhadap korban penganiayaan anaknya Mario Dandy Satriyo, Cristilano David Ozora.

Rafael mengungkapkan restitusi kepada David harus dibayar sendiri oleh anaknya sendiri.

"Selanjutnya tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi," kata kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga saat membacakan surat dari Rafael Alun dalam sidang lanjutan di PN Jakarta, Selasa, (25/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Selanjutnya, masih berdasarkan surat tersebut, Rafael menilai bahwa sang anak sudah dewasa.

Sehingga, dengan statusnya tersebut, Rafael menganggap Mario sudah mampu untuk membayar biaya restitusi yang ditujukan kepadanya.

Baca juga: Sampaikan Pesan di Sidang Mario Dandy, Rafael Alun: Pukulan bagi Kami, Semoga Ada Kesempatan Kedua

Kendati demikian, sebenarnya Rafael merasa berat hati ketika Mario harus menanggung restitusi terhadap David.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, alasan Rafael Alun tidak mau untuk menanggung restitusi Mario lantaran asetnya sudah disita oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berhendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban."

"Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami, yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial,' tuturnya.

"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," sambung Rafael.

Ayah David: Jika Mario Tidak Sanggup Bayar Restitusi, Ganti dengan Kurungan

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap anaknya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari dokter Yeremia Tatang, yang pertama kali merawat David seusai penganiayaan di RS Mayapada, Kuningan. Warta Kota/YULIANTO
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap anaknya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari dokter Yeremia Tatang, yang pertama kali merawat David seusai penganiayaan di RS Mayapada, Kuningan. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/Yulianto)

Sebelumnya, ayah David, Jonathan Latumahina menuturkan jika Mario tidak sanggup untuk membayar restitusi, maka dapat diganti dengan hukuman lain berupa kurungan penjara.

"Kalau kita keluarga simpel saja, kalau dia nggak mau bayar, ya ganti kurungan saja. Sesederhana itu," ujar dia pada Kamis (19/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Urusan mau dibayar apa tidak, nanti di pengadilan. Harapan kami ketika nilai tersebut terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti pakai kurungan," tambahnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan David Ozora, Kubu Mario Dandy Bawa Saksi Ahli Meringankan

Sebagai informasi, Mario Dandy didakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Akibat penganiayaan yang dilakukannya, David mengalami sejumlah luka, koma, hingga amnesia.

Lantas, pihak keluarga David mengajukan restitusi ke LPSK untuk menaksir jumlah nominalnya.

Alhasil, LPSK menyatakan bahwa biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario kepada David sebesar Rp 120 miliar.

Padahal, pihak keluarga David mengajukan restitusi lebih rendah yaitu Rp 52 miliar.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas