Bansos Beras 30 Kg Turun Lagi, Ini Kriteria Penerima dan Jadwal Pencairan
Pemerintah akan kembali menyalurkan bansos beras 30 kg selama tiga bulan berturut-turut. Ini kriteria penerima dan cara cek penerimanya hingga jadwal.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras seberat 30 kg.
Bansos beras 30 kg diberikan selama tiga bulan berturut-turut dengan setiap bulannya, disalurkan 10 kg.
Bansos beras kali ini menyasar 21,35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seluruh Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan dengan adanya tambahan bansos beras, pemerintah menambahkan anggaran sebesar Rp 8 triliun.
"Bapak Presiden telah meminta untuk kita bahkan menambahkan lagi bantuan pangan untuk masyarakat kelompok miskin."
"Bantuan akan diberikan kepada 21,3 juta keluarga kelompok yang rentan dengan setiap kelompok atau keluarga mendapatkan 10 kilogram beras per bulan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk APBN Kita Edisi Juli 2023, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Pemerintah Tambah Bansos Beras 10 Kg per Bulan, Mulai Oktober-Desember 2023
Kriteria Penerima Bansos Beras 30 Kg
Adapun kriteria penerima bansos beras 30 kg kali ini sama seperti program sebelumnya.
Yaitu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Selain itu, menjadi penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Dengan demikian, para penerima kedua bansos Kemensos ini akan mendapat 'bonus' bansos 30 kg.
Untuk mengecek apakah nama kita terdaftar sebagai penerima bansos beras 30 kg, caranya sangat mudah.
Masyarakat bisa mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id melalui HP, laptop, tablet, dan komputer.
Kemudian isi sejumlah data yang diminta, mulai dari nama hingga alamat sesuai KTP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.