Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bansos Beras 30 Kg Turun Lagi, Ini Kriteria Penerima dan Jadwal Pencairan

Pemerintah akan kembali menyalurkan bansos beras 30 kg selama tiga bulan berturut-turut. Ini kriteria penerima dan cara cek penerimanya hingga jadwal.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Bansos Beras 30 Kg Turun Lagi, Ini Kriteria Penerima dan Jadwal Pencairan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pekerja mengangkat beras Bulog ke gudang PT Food Statiton Tjipinang Jakarta Timur untuk kemudian disalurkan ke masyarakat sebagai program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) beras, Jumat (3/2/2023). Pemerintah akan kembali menyalurkan bansos beras 30 kg selama tiga bulan berturut-turut. Ini kriteria penerima dan cara cek penerimanya hingga jadwal. 

Berikut cara cek penerima PKH dan BPNT di situs cekbansos.kemensos.go.id:

1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau klik link ini;

2. Masukkan sejumlah data yang diminta dengan memilih dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa;

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

4. Ketikkan 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode;

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;

6. Klik tombol CARI DATA;

Berita Rekomendasi

7. Kemudian akan muncul hasil pencarian.

Dalam hasil pencarian akan muncul sejumlah program bantuan yang sedang dan pernah disalurkan Kemensos.

Yaitu BPNT, BST, PKH, PBI-JK, BLT-BBM, Bantuan Yatim Piatu, Rumah Sejahtera Terpadu (RST), Permakanan, dan Sembako Adaptif.

Jika Anda pernah mendapatkan BPNT dan PKH, maka ada kemungkinan akan menerima bansos beras 30 kg.

Cara cek penerima PKH dan BPNT di situs cekbansos.kemensos.go.id
Cara cek penerima PKH dan BPNT di situs cekbansos.kemensos.go.id (cekbansos.kemensos.go.id)

Baca juga: Pemerintah Tambah Bansos Beras 10 Kg per Bulan, Mulai Oktober-Desember 2023

Jadwal Pencairan Bansos Beras 30 Kg

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi mengatakan, bansos beras 30 kg akan disalurkan selama tiga bulan berturut-turut.

Tepatnya mulai Oktober, November, hingga Desember 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas