Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Kewenangan Kemenag, Penghayat Kepercayaan Binaan Kemendikbud

Regulasi mengatur bahwa Penghayat Kepercayaan adalah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan Kemenag.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bukan Kewenangan Kemenag, Penghayat Kepercayaan Binaan Kemendikbud
Tangkap layar kemenag.go.id
Wibowo Prasetyo selaku Stafsus Menag menghadiri Rapat Persiapan Hari Santri 2022 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menyebut bahwa Penghayat Kepercayaan adalah binaan Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hal ini merespons keinginan Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) untuk dapat memproses pernikahan, pengurusan umat yang meninggal, dan termasuk juga pendidikan agama di sekolah dapat dilaksanakan sesuai keyakinan mereka.

“Kemenag tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melakukan pembinaan terhadap aliran kepercayaan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/7/2023).

Wibowo memaparkan aliran kepercayaan saat ini memang sudah dapat dicatatkan dalam kolom KTP.

Baca juga: Kemendikbudristek Berikan Layanan Advokasi untuk Penuhi Hak Penghayat Kepercayaan

Pada 2017, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan empat penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim.

Pada Pasal 61 menjelaskan tentang pengisian kolom agama pada KTP.

BERITA REKOMENDASI

Atas gugatan itu, MK menyatakan bahwa kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.

“Keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi. Kementerian Agama tentu mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Aliran Kepercayaan,” jelasnya.

Namun regulasi mengatur bahwa Penghayat Kepercayaan adalah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan Kemenag.

Dalam ketetapan MPR Nomor IV/MPR/ 1978 , Nomor II/MPR/ 1983 dan Nomor 11/ MPR/ 1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara antara lain ditetapkan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama.

Wibowo menambahkan, Kemendikbud juga telah menerbitkan Pedoman Pembinaan Teknis Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.


Salah satunya diterbitkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1991/1992.

Dikatakan, dalam bagian pendahuluan pedoman itu dijelaskan bahwa pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan dalam rangka pembangunan kebudayaan karena kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dalam kenyataannya memang merupakan bagian kebudayaan nasional yang hidup dan dihayati oleh sebagian bangsa Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas