Deretan Perwira TNI Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Pejabat Basarnas
Berikut ini daftar perwira TNI yang pernah terjerat kasus korupsi. Terbaru, KPK mengamankan pejabat Basarnas, yaitu Letkol Adm Afri Budi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.com - Berikut ini deretan Perwira TNI yang terjerat kasus korupsi, terbaru ada pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Letkol Adm Afri diamankan dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/7/2023).
Selain Letkol Adm Afri, sebelumnya ada beberapa Perwira TNI yang juga terjerat kasus rasuah.
Dirangkum Tribunnews.com, inilah deretan Perwira TNI yang pernah terjerat kasus korupsi:
1. Brigjen TNI Teddy Hernayadi
Baca juga: Perwira TNI Pejabat Basarnas Ditangkap KPK, Kapuspen Tegaskan Komitmen Panglima
Brigjen TNI Teddy Hernayadi terjerat kasus korupsi saat ia menjabat sebagai Direktur Keuangan Markas Besar TNI AD.
Dalam sidang yang digelar pada 30 November 2016 di Pengadilan Militer tingkat II, Teddy dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan Alutsista di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Korupsi ini dilakukan Teddy selama periode 2010-2014 saat ia masih bertugas di Kemenhan.
Akibat perbuatannya, negara menanggung kerugian hingga 12 juta Dolar AS.
Teddy pun divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer tingkat II.
Ia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sekitar Rp130 miliar dan dipecat dari satuan TNI.
“Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi seperti dakwaan primer dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer dan dituntut uang pengganti,” kata Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang saat itu, Brigjen TNI Deddy Suryanto, Rabu (30/11/2016), dikutip dari situs resmi kemhan.go.id.
Kasus korupsi ini bermula saat Teddy masih berpangkat Kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kemenhan periode 2010-2014.
Modus yang dilakukan Teddy adalah ia menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan dan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.