Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Perwira TNI Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Pejabat Basarnas

Berikut ini daftar perwira TNI yang pernah terjerat kasus korupsi. Terbaru, KPK mengamankan pejabat Basarnas, yaitu Letkol Adm Afri Budi.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Deretan Perwira TNI Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Pejabat Basarnas
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memberikan keterangan pers dengan menghadirkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan para tersangka lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari. Berikut ini daftar perwira TNI yang pernah terjerat kasus korupsi. 

TRIBUNNEWS.com - Berikut ini deretan Perwira TNI yang terjerat kasus korupsi, terbaru ada pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Letkol Adm Afri diamankan dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/7/2023).

Selain Letkol Adm Afri, sebelumnya ada beberapa Perwira TNI yang juga terjerat kasus rasuah.

Dirangkum Tribunnews.com, inilah deretan Perwira TNI yang pernah terjerat kasus korupsi:

1. Brigjen TNI Teddy Hernayadi

Baca juga: Perwira TNI Pejabat Basarnas Ditangkap KPK, Kapuspen Tegaskan Komitmen Panglima

Brigjen TNI Teddy Hernayadi terjerat kasus korupsi saat ia menjabat sebagai Direktur Keuangan Markas Besar TNI AD.

Dalam sidang yang digelar pada 30 November 2016 di Pengadilan Militer tingkat II, Teddy dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan Alutsista di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Berita Rekomendasi

Korupsi ini dilakukan Teddy selama periode 2010-2014 saat ia masih bertugas di Kemenhan.

Akibat perbuatannya, negara menanggung kerugian hingga 12 juta Dolar AS.

Teddy pun divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer tingkat II.

Ia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sekitar Rp130 miliar dan dipecat dari satuan TNI.

“Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi seperti dakwaan primer dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer dan dituntut uang pengganti,” kata Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang saat itu, Brigjen TNI Deddy Suryanto, Rabu (30/11/2016), dikutip dari situs resmi kemhan.go.id.

Kasus korupsi ini bermula saat Teddy masih berpangkat Kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kemenhan periode 2010-2014.

Modus yang dilakukan Teddy adalah ia menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan dan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas