Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Perwira TNI Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Pejabat Basarnas

Berikut ini daftar perwira TNI yang pernah terjerat kasus korupsi. Terbaru, KPK mengamankan pejabat Basarnas, yaitu Letkol Adm Afri Budi.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Deretan Perwira TNI Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Pejabat Basarnas
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memberikan keterangan pers dengan menghadirkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan para tersangka lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari. Berikut ini daftar perwira TNI yang pernah terjerat kasus korupsi. 

TRIBUNNEWS.com - Berikut ini deretan Perwira TNI yang terjerat kasus korupsi, terbaru ada pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Letkol Adm Afri diamankan dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/7/2023).

Selain Letkol Adm Afri, sebelumnya ada beberapa Perwira TNI yang juga terjerat kasus rasuah.

Dirangkum Tribunnews.com, inilah deretan Perwira TNI yang pernah terjerat kasus korupsi:

1. Brigjen TNI Teddy Hernayadi

Baca juga: Perwira TNI Pejabat Basarnas Ditangkap KPK, Kapuspen Tegaskan Komitmen Panglima

Brigjen TNI Teddy Hernayadi terjerat kasus korupsi saat ia menjabat sebagai Direktur Keuangan Markas Besar TNI AD.

Dalam sidang yang digelar pada 30 November 2016 di Pengadilan Militer tingkat II, Teddy dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan Alutsista di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Berita Rekomendasi

Korupsi ini dilakukan Teddy selama periode 2010-2014 saat ia masih bertugas di Kemenhan.

Akibat perbuatannya, negara menanggung kerugian hingga 12 juta Dolar AS.

Teddy pun divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer tingkat II.

Ia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sekitar Rp130 miliar dan dipecat dari satuan TNI.

“Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi seperti dakwaan primer dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer dan dituntut uang pengganti,” kata Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang saat itu, Brigjen TNI Deddy Suryanto, Rabu (30/11/2016), dikutip dari situs resmi kemhan.go.id.

Kasus korupsi ini bermula saat Teddy masih berpangkat Kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kemenhan periode 2010-2014.

Modus yang dilakukan Teddy adalah ia menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan dan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.

2. Marsma TNI FA dan Letkol BW

Sejumlah perwira TNI AU termasuk Marsma Fachri Adamy dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).
Sejumlah perwira TNI AU termasuk Marsma Fachri Adamy dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Pada 2017, Marsma TNI FA dan Letkol BW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.

Selain keduanya, Pusat Polisi Militer TNI bekerja sama dengan KPK, juga menetapkan Pelda SS sebagai tersangka.

Kala itu, FA menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akte Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa terkait proyek pengadan helikopter AW-101.

Sementara, BW adalah Pejabat Pemegang Kas (Pekas) dan SS adalah Staf Pekas.

Baca juga: Sosok Letkol Afri Budi Cahyanto, Pejabat Basarnas yang Dikabarkan Terjaring OTT KPK Terkait Suap

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik Pom TNI punya alat bukti yang cukup dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan."

"Sementara menetapkan tiga tersangka militer, Marsma TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat akte komitmen PPK dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol administrasi BW pejabat pemegang kas atau pekas, dan Pelda SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu," kata Panglima TNI Kala itu, Gatot Nurmantyo di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).

Menurut Gatot, kasus dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp220 miliar

Tak hanya Perwira TNI, kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 ini juga menjerat pihak swasta, yaitu Direktur Diratama Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Namun, seiring berjalannya waktu, penyidikan terhadap FA, BW, dan SS, dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Hasilnya, Irfan Kurnia Saleh menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini.

Ia pun divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Februari 2023 lalu.

Irfan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar.

3. Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah

Terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah (baju batik cokelat) dan Terdakwa Ni Putu Purnamasari (kemeja biru muda) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (31/1/2023).
Terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah (baju batik cokelat) dan Terdakwa Ni Putu Purnamasari (kemeja biru muda) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (31/1/2023). (KOMPAS.com/Rahel)

Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020 pada Desember 2021, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan TWP AD yang diembannya sejak Maret 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membeberkan Yus Adi telah mengeluarkan uang sebesar Rp127,7 miliar dari rekening TWP AD.

Uang itu dialihkan ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI," ujar Leonard dalam konferensi pers, Jumat (10/12/2021), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Pejabat Basarnas Kena OTT KPK, Penyidik Amankan Sejumlah Uang

Setahun berlalu, Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi TWP AD, yaitu seorang purnawirawan berpangkat terakhir Kolonel.

Ia adalah Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi selaku Kepala Bidang Pengelola TWP AD.

Pada akhir Januari 2023 lalu, Yus Adi dijatuhi vonis hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Yus Adi juga diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp34.375.756.533.

Sementara, Cori Wahyudi divonis hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp8.845.000.000 juta subsider 4 tahun kurungan.

4. Letkol Adm Afri Budi Cahyanto

Seorang sumber dari penegak hukum mengungkapkan, Perwira TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, turut diamankan bersama tujuh orang lainnya dalam OTT KPK, Selasa (25/7/2023).

Kedelapan orang tersebut, diamankan KPK di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.

Mereka diduga terlibat kasus korupsi pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan

"Betul (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto)," kata sumber dari unsur penegak hukum lewat pesan tertulis, Selasa.

"Informasi yang diterima, sementara yang diamankan ada sekitar delapan orang. Salah satunya pejabat di Basarnas RI," tambahnya.

Meski demikian, Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi, enggan menanggapi soal penangkapn Letkol Adm Afri itu.

"Maaf belum bisa konfirmasi," kata Henri, Selasa.

Terpisah, Kapuspen TNI, Laksda Julius Widjojono, merespons soal ditangkapnya Letkol Adm Afri.

Baca juga: Fakta-fakta OTT KPK di Basarnas: Pejabat Ditangkap hingga Identitasnya Masih Dirahasiakan

Menurut Julius, sesuai komitmen Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, setiap prajurit yang melanggar hukum harus diproses.

"Sesuai komitmen Panglima TNI, semua pelanggaran hukum lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Julius ketika dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (26/7/2023).

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Igman Ibrahim/Gita Irawan, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas