Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Komoditi Emas

Kejaksaan Agung telah memeriksa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait kasus impor komoditi emas.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Komoditi Emas
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungka pihaknya telah memeriksa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait kasus impor komoditi emas, Selasa (25/7/2023). 

Sebelumnya tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara ini.

"Salah satunya iya (Bea Cukai)," ujar Ketut saat ditanya mengenai penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kemenkeu terkait kasus impor emas pada Senin (15/5/2023).

Kemudian tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor beberapa perusahaan swasta.

Tempat-tempat yang sudah digeledah itu berlokasi di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.

Dari penggeledahan-penggeledahan itu, diperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan ekspor-impor emas.

"Di beberapa tempat sudah kita geledah. Di beberapa tempat sudah kita ambil dokumen yang kita anggap terkait dengan informasi dugaan tindak korupsi yang sedang kami tangani," kata Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (15/5/2023).

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas