HMMI Kritisi Kinerja BPOM Gegara Sejumlah Faktor Ini
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia (HMMI) Dzulkifli Kalla Halang menyoroti kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dalam bebe
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia (HMMI) Dzulkifli Kalla Halang menyoroti kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut dia, banyak keluhan masyarakat yang disampaikan kepadanya terkait pengawasan obat dan makanan yang beredar.
“Sebagaimana kita tahu ada ditemukan 2 jenis sirup obat yang justru paling banyak dikonsumsi penderita Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)."
"BPOM sebelumnya menyatakan bahwa itu sudah dilakukan pengujian dengan hasil aman dan dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai, ini tentu menjadi kelalaian besar sebagai institusi,” ujar Dzulkifli dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).
Sambung dia, dikatakan Dzulkifli, berdasarkan data sudah ada 324 Anak di 28 Provinsi dan telah merenggut 194 nyawa akibat kasus GGAPA.
Penyebab pasti kasus gangguan ginjal akut ini belum diketahui, namun dugaan awal kasus ini dipicu oleh konsumsi obat yang mengandung etilen glikol.
“Kepala BPOM RI harusnya bertanggung jawab terkait hal tersebut. Dia harus menunjukan sikap keberpihakannya kepada rakyat Indonesia,” ujar Dzulkifli.
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Orang Pengeroyok Wartawan saat Meliput Keributan di Ancol
Dzulkifli mengatakan HMMI sudah melakukan berbagai kajian terkait kasus ini dari sisi manajemennya.
Berdasarkan bukti yang diperolehnya, ada beberapa prinsip good gevernance (tata kelola pemerintahan yang baik) yang dilanggar oleh Kepala BPOM.
“Info yang kita peroleh banyak pejabat ahli dan beberapa eselon yang dicopot tanpa mekanismeyang sesuai. Penilainnya hanya sekedar like and dislike atau semata hanya kebencian terhadap personal," kata dia.
“Berbagai kelalaian, kealpaan dan ketidakprofesionalan itu membawa dampak yang luar biasa bagi publik dalam menentukan ketersediaan obat. Maka sesuai Pasal 359 KUHP, sudah seharusnya Kepala BPOM menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami kehilangan nyawa,” tandasnya.
Sebelumnya, jumlah kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau yang biasa disebut gagal ginjal akut pada anak mencapai angka 326 kasus per 5 Februari 2023 lalu.
Jumlah ini bertambah setelah ditemukan satu kasus terkonfirmasi dan satu kasus suspek di wilayah DKI Jakarta.
"Dengan dilaporkannya tambahan kasus baru GGAPA, hingga 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus GGAPA dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan M. Syahril, dalam keterangannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.