Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isu Munaslub Mulai Bergeser Menjadi Ganti Airlangga Hartarto dari Ketua Umum Golkar

Ridwan Hisjam menyebut isu musyawarah nasional luar biasa yang semula menggantikan Airlangga Hartarto sebagai calon presiden (capres) mulai bergeser

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Isu Munaslub Mulai Bergeser Menjadi Ganti Airlangga Hartarto dari Ketua Umum Golkar
Ist
Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam menyebut isu musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) yang semula menggantikan Airlangga Hartarto sebagai calon presiden (capres) mulai bergeser.

Ridwan mengatakan banyak kader yang meminta Airlangga Hartarto dicopot dari Ketua Umum Partai Golkar.

Gara-garanya, Menko Perekonomian RI itu diperiksa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). 

Jadi isunya berubah, bergeser, bukan lagi munaslub karena calon presiden, tapi karena Golkar bersih, dan itu adalah taglinenya Airlangga, Anda buka Airlangga itu golkar bersih golkar bersih. Gak bersih dia diperiksa Kejaksaan Agung

"Ternyata setelah itu (pemeriksaan), mereka bilang jangan ganti (calon) presidennya, ganti ketua umumnya. Nah sekarang Subuh saya sudah bilang, Airlangga mundur," kata Ridwan dalam konferensi pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Ridwan menuturkan bahwa pergantian Airlangga dinilai relevan. Pasalnya, Airlangga pernah menyuarakan program agar Golkar bersih dari korupsi saat menjabat Ketua Umum.

"Jadi isunya berubah, bergeser, bukan lagi munaslub karena calon presiden, tapi karena Golkar bersih, dan itu adalah taglinenya Airlangga, Anda buka Airlangga itu golkar bersih golkar bersih. Gak bersih dia diperiksa Kejaksaan Agung," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Ia menambahkan pemeriksaan itu bisa menjadi indikasi keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi. Apalagi, Airlangga diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.

"Meskipun belum divonis tapi itu kan sudah, sudah dipanggil 12 jam sudah indikasi. Jangan sampai rakyat melihat Golkar ini gudangnya koruptor," pungkasnya.

Sebagai informasi, Airlangga Hartarto telah diperiksa selama 12 jam oleh tim penyidik sejak pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB pada Senin (24/7/2023). 

Selama pemeriksaan, dia dicecar 46 pertanyaan terkait perkara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 6 triliun. 

"Tadi pemeriksaan ada 46 pertanyaan," kata Kuntadi. 

Kejaksaan Agung belum dapat membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan Airlangga Hartarto pada hari ini. 

Namun dipastikan, satu di antaranya mengenai kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik. 

"Yang jelas, inti pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," ujar Kuntadi. 

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim. 

Baca juga: Airlangga Hartarto Hadiri Rapat di Istana Negara Sehari Setelah Diperiksa Kejagung

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. 

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara 

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. 

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre  divonis satu tahun penjara. 

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan. 

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama. 

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya. 

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana. 

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas