Mengenal tentang Basarnas, Sejarah Terbentuknya, Kedudukan, hingga Tugas dan Fungsi
Mengenal apa itu Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau dikenal (BASARNAS) di Indonesia, sejarah, kedudukan hingga fungsinya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Mengenal apa itu Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau dikenal (BASARNAS) di Indonesia.
Basarnas merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Adapun tugas Basarnas, satu di antaranya memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian, serta pertolongan.
Dikutip dari situs resmi Basarnas, Basarnas juga melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
Diketahui, instansi Basarnas saat ini tengah disorot setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) ini di Jakarta dan Bekasi.
Tim penyidik KPK menangkap pihak swasta serta pejabat Basarnas.
Baca juga: Total 10 Orang Ditangkap KPK Terkait OTT Pejabat Basarnas
KPK mengungkapkan, OTT yang dilakukan di Basarnas terkait suap pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan.
Adapun pengadaan tersebut dilakukan Basarnas untuk tahun anggaran 2023.
"Betul terkait dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023 di Basarnas RI," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (26/7/2023).
Lantas, bagaimana penjelasan terkait Basarnas?
Sejarah Terbentuknya Basarnas
Lahirnya organisasi SAR di Indonesia atau saat ini disebut BASARNAS diawali adanya penyebutan "Black Area" bagi suatu negara yang tidak memiliki organisasi SAR.
Berbekal kemerdekaan kala itu, maka Indonesia masuk menjadi anggota organisasi penerbangan internasional ICAO (International Civil Aviation Organization) pada tahun 1950.
Sejak saat itu, Indonesia diharapkan mampu menangani musibah penerbangan dan pelayaran yang terjadi di Indonesia.
Lantas, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1955 tentang Penetapan Dewan Penerbangan untuk membentuk panitia SAR.
Panitia tersebut, mempunyai tugas pokok untuk membentuk Badan Gabungan SAR, menentukan pusat-pusat regional serta anggaran pembiayaan dan materil.
Kemudian, sebagai negara yang merdeka, Indonesia menjadi anggota International Maritime Organization (IMO) pada tahun 1959.
Tugas dan tanggung jawab SAR pun semakin mendapat perhatian seiring masuknya Indonesia sebagai anggota ICAO dan IMO tersebut,
Sebagai negara besar dengan semangat gotong royong tinggi, bangsa Indonesia ingin mewujudkan harapan dunia international, yaitu mampu menangani musibah penerbangan dan pelayaran.
Dari pengalaman sebelumnya, maka timbul pemikiran bahwa perlu diadakan suatu organisasi SAR Nasional.
Organisasi SAR Nasional diharapkan, dapat mengkoordinir segala kegiatan-kegiatan SAR di bawah satu komando.
Di sisi lain, untuk mengantisipasi tugas-tugas SAR tersebut, maka ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor T.20/I/2-4 mengenai ditetapkannya Tim SAR Lokal Jakarta yang pembentukannya diserahkan kepada Direktorat Perhubungan Udara pada tahun 1968.
Tim inilah yang menjadi embrio dari organisasi SAR Nasional di Indonesia.
Pada tahun yang sama, terdapat juga proyek South East Asia Coordinating Committee on Transport and Communications, di mana Indonesia merupakan proyek payung (Umbrella Project) untuk negara-negara Asia Tenggara.
Proyek tersebut, ditangani oleh US Coast Guard (Badan SAR Amerika), guna mendapatkan data yang diperlukan untuk rencana pengembangan dan penyempurnaan organisasi SAR di Indonesia.
Visi dan Misi Basarnas
Visi:
Basarnas memiliki visi, yakni terwujudnya pencarian dan pertolongan yang andal dan efektif dalam mendukung pencapaian visi dan misi presiden dan wakil presiden: “Indonesia yang maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong".
Misi:
Masih mengutip situs Basarnas, misi Basarnas, yakni:
1. Menyelenggarakan operasi pencarian dan pertolongan yang efektif, terintegrasi dan berstandar internasional dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh warga dalam bertransportasi maupun dalam menghadapi kejadian yang membahayakan manusia.
2. Menguatkan sistem penyelenggaraan pencarian dan pertolongan melalui pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta sistem komunikasi, pengintegrasian seluruh potensi pencarian dan pertolongan, serta penguatan kerangka regulasi dan kelembagaan.
Baca juga: Deretan Perwira TNI Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Pejabat Basarnas
Kedudukan Basarnas
Adapun untuk kedudukan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Di mana Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh Kepala.
Tugas Pokok Basarnas
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas, di antaranya menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
Kemudian, memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
Basarnas juga menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi.
Fungsi Basarnas
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai fungsi, di antaranya:
- Perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan.
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standarisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
- Perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia no 83 Tahun 2016 Tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Informasi Selengkapnya >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.