Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Lainnya Pulang Duluan, Airlangga Paling Terakhir Tinggalkan Istana Setelah Bertemu Jokowi

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menemui Presiden  Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Lainnya Pulang Duluan, Airlangga Paling Terakhir Tinggalkan Istana Setelah Bertemu Jokowi
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menteri Koordinator Perekonomian yang juga Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (26/7/2023). 

Terkait itu, kemarin Jokowi mengatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023) lalu.

Jokowi menyatakan, semua pihak mesti menghormati proses hukum yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum.

"Ya kita harus menghormati proses hukum di mana pun, di KPK, di kepolisian, di kejaksaan semua harus menghormati," kata Jokowi di Malang, Selasa (24/7/2023), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Airlangga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Airlangga diperiksa selama kurang lebih 12 jam. Ia tiba di Kejagung pada pukul 08.25 WIB dan keluar gedung pemeriksaan pukul 21.08 WIB.

"Saya sudah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab sebaik-baiknya," kata Airlangga usai pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Senin malam.

Adapun Kejagung sebelumnya menyatakan, pemeriksaan terhadap Airlangga diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan, khususnya terkait kebijakan fasilitas ekspor CPO.

Berita Rekomendasi

Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya. Mereka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.

Selain itu, dalam kasus yang sama, ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah. Kelimanya telah berstatus terpidana.

Lima terpidana di kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Ia divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas