Penjelasan BPOM Terkait Keamanan Pemanis Buatan Aspartam
Aspartam adalah pemanis buatan yang terbuat dari gabungan dua asam amino, yakni aspartat dan fenilalanin.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Aspartam adalah pemanis buatan yang terbuat dari gabungan dua asam amino, yakni aspartat dan fenilalanin.
International Agency for Research on Cancer (IARC) sebagai lembaga di bawah Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) yang melakukan kajian bahaya, mengelompokkan aspartam sebagai golongan 2B (possibly carcinogenic to humans/kemungkinan menyebabkan kanker pada manusia).
Meski demikian, bukti-bukti yang menjadi dasar pengelompokan tersebut masih terbatas.
Sementara itu, Joint WHO/FAO Expert Committee on Food Additive (JECFA) yang melakukan kajian risiko menyatakan penggunaan aspartam dalam pangan saat ini dinilai masih aman berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Dikutip dari laman resminya, berikut penjelasan BPOM:
1. Dalam penjelasan WHO sebagaimana dimaksud di atas menyatakan bahwa:
Baca juga: HMMI Kritisi Kinerja BPOM Gegara Sejumlah Faktor Ini
a. IARC sebagai lembaga di bawah WHO yang melakukan kajian bahaya, mengelompokkan aspartam sebagai golongan 2B.
Namun demikian, bukti-bukti yang menjadi dasar pengelompokan tersebut masih terbatas.
b. JECFA sebagai gabungan tim ahli di bawah WHO dan FAO yang melakukan kajian risiko menyatakan bahwa penggunaan aspartam dalam pangan saat ini dinilai masih aman berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Berdasarkan data tersebut, JECFA menegaskan kembali bahwa tidak ada alasan cukup untuk mengubah asupan harian yang dapat diterima (acceptable daily intake/ADI) aspartam yang telah ditetapkan sebesar 40 mg/kg berat badan, yang bermakna aman bagi seseorang mengonsumsi aspartam dalam batas tersebut per hari.
c. Menurut JECFA, kaitan konsumsi aspartam dengan kanker pada manusia belum meyakinkan dan masih diperlukan kajian lanjut melalui studi kohort.
d. IARC dan WHO akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait paparan aspartam dan dampak kesehatannya pada manusia.
2. Sampai saat ini, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah FAO/WHO masih merekomendasikan penggunaan aspartam pada pangan olahan dan berdasarkan hal tersebut, aspartam masih dikategorikan aman.
3. Regulasi di Indonesia mengacu pada Codex General Standard for Food Additives (Codex GSFA) dan saat ini masih mengizinkan aspartam sebagai pemanis buatan dalam produk pangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.