Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rafael Alun Dinilai Lepas Tangan Atas Mario Dandy usai Tolak Bantu Membayar Restitusi David Ozora

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menilai bahwa Rafael Alun telah lepas tangan atas anaknya Mario Dandy karena tolak bantu bayar restitusi.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Rafael Alun Dinilai Lepas Tangan Atas Mario Dandy usai Tolak Bantu Membayar Restitusi David Ozora
Tribunnews.com
Isi surat mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo di sidang mendengarkan saksi ahli kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023). - Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menilai bahwa Rafael Alun telah lepas tangan atas anaknya Mario Dandy karena tolak bantu bayar restitusi David Ozora. 

TRIBUNNEWS.COM - Ayah Mario Dandy, Rafael Alun mengaku tidak mau menanggung biaya restitusi David Ozora yang mencapai Rp 120 miliar.

Penolakan Rafael Alun tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023) kemarin.

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini pun menilai bahwa Rafael Alun telah lepas tangan atas anaknya Mario Dandy.

"Iya, tentu kami melihat seperti itu (Rafael Alun lepas tangan atas Mario Dandy)," kata Mellisa dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Rabu (26/7/2023).

Mellisa menuturkan, soal restitusi ini hakim sebelumnya telah memberikan kesempatan untuk bisa ditanggung oleh Mario Dandy dan keluarganya.

Pasalnya dalam UU LPSK juga telah disebutkan bahwa restitusi bisa diambil alih oleh pihak ketiga.

Baca juga: Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi, Pengacara David Ozora: Dari Awal Memang Tak Mau Bantu

Nantinya akan bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim terkait berapa hitungan restitusinya, berapa kesanggupan keluarga untuk membayarnya.

BERITA TERKAIT

Serta apa yang bisa ditawarkan oleh keluarga untuk membayar restitusi tersebut.

"Karena terkait restitusi sebenarnya hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa Mario Dandy juga keluarganya."

"Makanya dalam UU LPSK disebutkan ada pihak ketiga yang bisa mengambil alih untuk membayar restitusi. Gunanya apa? Ini akan dipertimbangkan oleh majelis."

Baca juga: Rafael Alun Tak Mau Tanggung Biaya Restitusi, Ayah David Ozora: Dia Lebih Cinta Harta daripada Anak

"Disampaikan seperti itu, kira-kira dari hitungan mereka berapa kesanggupannya, apa yang bisa ditawarkan dan bagaimana hitungannya," terang Mellisa.

Namun sayangnya, Rafael Alun bukannya berupaya untuk memenuhi pembayaran restitusi ini, ia malah langsung menyatakan penolakan.

Tak hanya itu, Rafael Alun juga beralasan tak bisa membantu membayar restitusi karena hartanya sudah disita oleh KPK.

"Tetapi alih-alih mereka mengupayakan, berusaha menghitung kembali, tetapi mereka langsung demikian aja untuk menolak, bahwa tidak bersedia. Karena harta sudah disita dan sebagainya," ungkap Mellisa.

Baca juga: VIDEO LPSK Ajukan Restitusi David Rp 120 Miliar, Rafael Alun: Kami Tidak Bersedia Menanggung

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas