Rafael Alun Dinilai Lepas Tangan Atas Mario Dandy usai Tolak Bantu Membayar Restitusi David Ozora
Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menilai bahwa Rafael Alun telah lepas tangan atas anaknya Mario Dandy karena tolak bantu bayar restitusi.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Isi Lengkap Surat Rafael Alun di Sidang Mario Dandy
Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo enggan menanggung biaya restitusi terhadap David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Rafael Alun diketahui merupakan ayah dari Mario Dandy.
Ia memberikan keterangan dalam persidangan putranya lewat dua lembar surat yang dibacakan kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Saat ini, Rafael Alun sedang menjalani penahanan di KPK atas kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya sejak 3 April 2023.
Rafael Alun diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak sejak 2011.
Baca juga: Rafael Alun Tolak Penuhi Biaya Restitusi David Ozora, Jonathan: Ganti dengan Kurungan
Karena itu, Rafael Alun selaku orang tua Mario Dandy tidak bisa hadir secara langsung dalam persidang putranya.
Andreas Nahot Silitonga pun meminta izin kepada hakim untuk membacakan surat rafael Alun dalam persidangan.
Satu isi suratnya terkait restitusi untuk David Ozora sebesar Rp 120 miliar.
"Kami sudah berupaya menghadirkan beberapa saksi, cuman baru terkonfirmasi hari ini, tidak bisa atau berhalangan. Terbaru kami mendapatkan surat yang dikirimkan dari Rutan KPK, dari ayah Mario Dandy, kalau diizinkan kami akan membacakan suratnya," kata Andreas dalam persiangan.
Setelah diizinkan majelis hakim, lantas Andreas pun membacakan surat Rafael Alun dalam persidangan.
Baca juga: Tolak Jadi Saksi Meringankan, Rafael Alun Juga Ogah Tanggung Restitusi Rp120 Miliar Mario ke David
Berikut isi lengkap surat Rafael Alun yang dibakan dalam persidangan:
Jakarta, 25 Juli 2023
Kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Yang Mulia Dalam Perkara Pidana Nomor 297/PID.B/2023 PN JKT.SEL atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo.