Tak Gentar Hadapi Panji Gumilang, Anwar Abbas Bakal Gugat Balik Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Rp 2 T
Wakil Ketua MUI bakal menggugat balik pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Rp 2 triliun.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sidang ditunda pelaksanaannya hingga 2 Agustus 2023, setelah MUI selaku pihak turut tergugat tidak hadir saat majelis hakim melakukan pemeriksaan legal standing baik dari pihak penggugat maupun tergutat.
Sebelum menunda pelaksanaan sidang, hakim terlebih dahulu menskors jalannya pemeriksaan selama 20 menit untuk menunggu kehadiran Anwar Abbas dan MUI.
Namun, saat waktu skorsing selesai pada pukul 11.07 WIB, hanya pihak Anwar Abbas saja yang hadir sementara MUI tidak.
Hakim menunda sidang karena Anwar Abbas selaku tergugat tidak mewakili MUI dan Anwar Abbas sendiri digugat secara pribadi oleh Panji Gumilang.
"Jadi sidang ini akan ditunda sampai dengan tanggal 2 Agustus dengan agenda legal standing, pemanggilan terhadap Majelis Ulama Indonesia. Jam 10.00 WIB," ujar majelis hakim Zulkifli Atjo, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Anwar Abbas Beri 2 Pilihan ke Panji Gumilang setelah Digugat: Minta Maaf atau Digugat Balik Rp 2 T
Untuk informasi, dalam persidangan kali ini, Anwar Abbas datang bersama 18 orang dari tim advokat pembela pancasila.
Semuanya mendampingi Anwar sebagai kuasa hukumnya.
Sementara Panji Gumilang, dirinya tak hadir dalam sidang perdata kali ini dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Anwar Abbas Bakal Gugat Panji Gumilang Rp 2 triliun
Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung menyebut jika kliennya bakal melayangkan gugatan balik kepada pimpinan Panji Gumilang sebanyak Rp 2 triliun.
Menurut Ihsan, gugatan itu bakal dilayangkan pihaknya dalam agenda eksepsi sidang perdata gugatan Panji Gumilang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
"Jawaban kami sudah lengkap, kami akan gugat balik dengan materil setengah rupiah, immateril Rp 2 triliun," kata Ihsan saat ditemui sebelum persidangan gugatan Panji Gumilang digelar.
Baca juga: Anwar Abbas Bakal Gugat Balik Panji Gumilang Rp 2 Triliun jika Gugatan Tak Terbukti
"Kenapa? Karena apa yang dilakukan (Panji) telah menggoyang persoalan-persoalan lain yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara, tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia," imbuh dia.
Kendati begitu, Ihsan menerangkan jika gugatan tersebut belum diajukan ke pihak pengadilan.
Rencananya, Ihsan bakal mengajukan gugatan itu pada saat eksepsi.
"Udah siap semua (berkas gugatan), jadi nanti pada saat eksepsi dan jawaban akan kami gugat balik," jelas Ihsan.
Sementara itu, saat ditanyai soal mediasi yang mungkin dilakukan Anwar Abbas, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Panji Gumilang.
Pasalnya, kata dia, apabila ada itikad baik Panji Gumilang meminta maaf, maka Anwar akan memaafkan.
Namun sebaliknya, jika Panji bersikukuh menyerang kliennya, maka pihak Anwar Abbas tak akan gentar menanggapi serangan tersebut.
"Terserah Panji, kalau dia berdamai dengan buya dan pasti akan menerima permohonan maaf, tapi kalau mau menyerang dalam Islam diajak jangan mundur, serang balik. Kalau musuh minta maaf, kami maafkan," katanya.
Sekadar informasi pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.
Pihaknya Panji mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan Panji terhadap Anwar terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst sejak Kamis (6/7/2023) lalu.
Hal itu dibenarkan kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.
"Iya benar (Panji gugat Anwar)," ujar Hendra, dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Pihaknya menggugat Anwar karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan melempar tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral.
Selain itu, Anwar tidak melakukan tabayyun atau mencari penjelasan.
"Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina. Karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas," kata dia.
"Sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," lanjut Hendra.
Ia mengatakan, pihaknya menggugat Anwar dengan menuntut ganti rugi hingga mencapai Rp 1 Triliun.
"Dalam surat gugatan, kami uraikan semua hal yang harus diuraikan dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar atas kerugian material dan inmateriel," kata dia.
Di sisi lain, pihaknya berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi.
"Kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian," tuturnya.
Namun, ia menuturkan pelaporan tersebut baru sekadar rencana karena masih mendalami soal laporan yang akan dilayangkan apakah cuma Anwar atau ada pihak lain turut terseret.
"Baru akan, bisa jadi iya, bisa jadi enggak. Bukan Anwar Abbas saja, ada banyak pihak, tapi masih dalam pendalaman," ucap dia.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul MUI Tak Hadir dalam Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang, Hakim Tunda Sampai 2 Agustus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.