VIDEO Penjelasan Transaksi QRIS di Bawah Rp 100 Ribu tidak Kena Biaya
Pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tersebut berlaku di usaha mikro atau UMi.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membebaskan biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu.
Pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tersebut berlaku di usaha mikro atau UMi.
Hal itu disampaikan Deputi Gubernur BI Doni P Joewono dalam konferensi pers, Selasa (25/7/2023).
"Kenapa Rp 100 ribu? Tuh sudah kita hitung, kita ada data. Tadi kalimatnya Pak Gubernur (BI), QRIS tetap tumbuh, tapi pro rakyat kan," ujar Doni P Joewono.
Selanjutnya, Doni mengungkapkan, biaya layanan QRIS berlaku nol persen untuk nominal Rp 100 ribu ke bawah karena memang jumlah itu paling banyak.
Berdasarkan data BI, ternyata volume transaksi yang di bawah Rp 100 ribu itu 70 persen dari UMi-nya, dan UMi sendiri itu 30 persen dari total hampir 27 juta merchant QRIS.
"Jadi, kira-kira itu pertimbangannya kenapa di bawah Rp 100 ribu."
"Jadi, yang dibebaskan nol persen karena kita melihat sebagian besar daripada apa namanya (volume transaksi) QRIS itu adalah berada di bawah Rp 100 ribu," pungkas Doni.(Tribunnews.com/Yanuar Riezqi Yovanda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.