Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Perempuan dan 21 Laki-Laki WNI Diduga Korban TPPO, Diselamatkan dari Wilayah Konflik Myanmar

Kementerian Luar Negeri lewat pernyataannya mengungkapkan penjemputan difasilitasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
zoom-in 5 Perempuan dan 21 Laki-Laki WNI Diduga Korban TPPO, Diselamatkan dari Wilayah Konflik Myanmar
Kompas.com
Ilustrasi - Sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) kembali berhasil diselamatkan dari wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di kota Myawaddy pada 25 Juli. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) kembali berhasil diselamatkan dari wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di kota Myawaddy pada 25 Juli.

WNI yang terdiri dari 5 perempuan dan 21 laki-laki diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: Tempatkan Pekerja Migran ke Myanmar, Seorang Pria Ditangkap karena Diduga Terlibat TPPO

Kementerian Luar Negeri lewat pernyataannya mengungkapkan penjemputan difasilitasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon.

"Proses penjemputan dilakukan oleh tim KBRI Yangon bekerja sama dengan pihak Imigrasi Myanmar," tulis pernyataan pada Kamis (27/7/2023). 

Para WNI berhasil dipulangkan menggunakan bus dari kantor polisi Myawaddy dan kemudian diserahkan ke KBRI Yangon di kantor imigrasi Hlegu Township, Yangon Region.

Para WNI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Tangerang, Medan, Mataram, Wonosobo, Batam, Jakarta, Bogor, Bekasi, Singkawang, Palembang, Tabanan, Lhokseumawe, dan Pemalang. 

Baca juga: Mahfud MD dan Perwakilan Serikat Buruh dari Beberapa Negara Bahas Situasi di Myanmar hingga TPPO

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, mereka bekerja di perusahaan online scam yang banyak beroperasi di wilayah Myawaddy, termasuk di KK Park dan Shwe Koke Ko.

Mayoritas dari mereka masuk ke Myanmar melalui jalur penyelundupan dari Mae Sot, Thailand, antara pertengahan 2022 hingga Januari - Februari 2023. 

Satu orang di antara para WNI memasuki Myanmar secara sah dengan memiliki visa bisnis, namun telah melewati batas waktu izin tinggalnya sejak Desember 2022.

KBRI Yangon telah meminta izin deportasi kepada otoritas Myanmar untuk para WNI tersebut. 

"Izin deportasi berhasil diterbitkan tanpa ada tuntutan hukuman atau denda atas pelanggaran keimigrasian," lanjutnya. 

Baca juga: Isu Myanmar Jadi Agenda Pertemuan Para Menlu ASEAN dan Australia di Jakarta

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, otoritas Myanmar menyatakan bahwa 9 dari 26 WNI tersebut merupakan korban perdagangan manusia. 

Sementara itu, 17 orang lainnya masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KBRI Yangon.

"Untuk memastikan kepulangan mereka ke Indonesia, KBRI Yangon telah berkoordinasi dengan Direktorat Pelindungan WNI di Kementerian Luar Negeri. Selama menunggu proses kepulangan, KBRI Yangon akan menampung ke-26 WNI tersebut dengan baik," tutupnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas