Diperiksa 10 Jam, KPK dalami Pengawasan Proyek Kereta Api Lewat Menhub Budi Karya
KPK dalami Menhub Budi Karya dan Sekjen Perhubungan Novie Riyanto soal pengawasan dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhubungan Novie Riyanto soal pengawasan dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Budi Karya dan Novie diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022, pada Rabu (26/7/2023).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/7/2023).
"Dikonfirmasi juga mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut," Ali menambahkan.
Sementara itu, setelah diperiksa sekira 10 jam, Budi Karya menyatakan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.
"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, rekan-rekan media yang saya banggakan, hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian, hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi," ucap Budi Karya di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Lalu, Budi Karya mengucapkan terima kasih kepada KPK karena telah konsisten memberantas korupsi.
"Dan terima kasih kepada KPK yang telah melakukan dengan konsisten dan dengan upaya ini insyaAllah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia, hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan pemeriksa, terima kasih," katanya menutup pembicaraan.
Akan tetapi, Budi Karya enggan menjawab sejumlah pertanyaan awak media.
Dia langsung meninggalkan gedung KPK lama menumpangi mobil Toyota Kijang Innova kelir putih berpelat nomor polisi B 2513 PBD.
Budi dan Novie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Putu Sumarjaya dkk.
Putu Sumarjaya bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Semarang Bernard Hasibuan disebut menerima suap sejumlah Rp18,9 miliar dari Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
Hal itu diketahui dalam surat dakwaan yang telah dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (4/7/2023).
Suap diberikan agar Putu dan Bernard mengatur pelelangan paket pekerjaan di BTP Kelas I Semarang tahun 2022 yakni pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) dan pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan – Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4) serta paket pekerjaan tahun 2023 yakni Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) supaya dimenangkan dan dilaksanakan oleh perusahaan Dion yaitu PT Istana Putra Agung dan PT Prawiramas Puri Prima.