Dua Pimpinan KPK Bersaksi untuk Sidang Etik Johanis Tanak
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak pada hari ini menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak pada hari ini menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik.
Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi, dan hingga kini sidang masih berjalan.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengatakan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi.
"Pemeriksaan saksi," kata Haris kepada Tribunnews.com, Kamis (27/7/2023).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Kantor Dewas KPK, ada dua pimpinan komisi antikorupsi yang dipanggil dewas.
Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK
Mereka yaitu Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.
Nurul Ghufron tiba lebih dulu, dia masuk ke Kantor Dewas lewat pintu samping.
Sementara Nawawi Pomolango masuk dari pintu depan.
Kepada awak media, Nawawi mengaku akan menjadi saksi untuk Johanis Tanak.
"Mau jadi saksi katanya," kata Nawawi.
"Saksi Johanis Tanak?" tanya wartawan.
"Iya, iya," jawab Nawawi.
Kendati begitu, Nawawi belum tahu materi apa saja yang akan ditanyakan Dewas kepada dirinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.