Jelang Pemilu 2024 Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Berulang, AJI Desak Polisi Usut Tuntas
AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan sekelompok orang
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang pemilu 2024, kasus kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi.
Teranyar, penyerangan terhadap jurnalis ketika meliput diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023) siang.
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pria yang Keroyok Seorang Wartawan di Jakarta Utara
Penyerangan tersebut dilakukan sekelompok orang tak dikenal yang mengatasnamakan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Atas tindakan itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan sekelompok orang dari organisasi sayap partai Golkar.
Kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan ini bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik.
Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.
Baca juga: BREAKING NEWS: Diskusi GMPG di Senayan Ricuh, Wartawan Dipukul Hingga Dilempar Kursi saat Merekam
"Kami mendesak seluruh pihak untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi dan penghalangan kerja jurnalis di lapangan," ujar Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta Irsyan Hasyim dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Pihaknya juga mengimbau kepada para pimpinan media massa untuk bertanggung jawab menjaga dan mengutamakan keselamatan jurnalisnya.
Atas peristiwa tersebut AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan:
1. Mendesak aparat kepolisian untuk menindak pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis menggunakan delik pidana UU Pers Pasal 18 ayat (1).
2. Mengimbau kepada para pemimpin media untuk bertanggung jawab atas keselamatan jurnalis saat bertugas di lapangan. Memberikan pembekalan pengetahuan Safety Journalist dan penanganan trauma yang terjadi selama peliputan jelang tahun politik atau pelaksanaan Pemilu 2024.
3. Meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati kegiatan jurnalistik sebagai bagian dari upaya penegakan kebebasan pers di Indonesia, sehingga keberatan atas sebuah karya jurnalistik bisa dilakukan dengan mengirimkan hak jawab. Peraturan tentang hak jawab i dimuat Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.
Sebagai informasi, keributan berawal ketika massa meminta wartawan tidak melakukan peliputan saat kegiatan Diskusi.
Baca juga: Diskusi GMPG di Senayan Ricuh Hingga Wartawan Dipukul, Polisi Lakukan Pendalaman
Suasana makin tegang ketika kameramen Kompas TV berinisial JPP yang sedang merekam peristiwa itu didorong oleh salah seorang massa tersebut.
Selain itu, ponsel milik jurnalis CNN Indonesia TV diambil dan dilempar.
Keributan dan adu mulut massa yang tak dikenal dengan penanggung jawab diskusi tak terhindarkan. Keributan berlangsung selama hampir 1 jam.
Tak puas, massa mendatangi ruangan yang direncanakan menjadi tempat diskusi. Mereka pun membanting peralatan liputan, salah satunya tripod milik jurnalis televisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.