Kata Kemenag Soal MA Tolak Larangan Pencatatan Pernikahan Beda Agama
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Prof Kamaruddin Amin angkat bicara perihal MA mengeluarkan larangan pencatatan pernikahan beda agama.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kemenag, Prof Kamaruddin Amin merespon soal Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan larangan untuk hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Menurutnya dalam UU Perkawinan memang tidak dikenal istilah pernikahan beda agama.
"Itu kan di UU Perkawinan No 1974 memang tidak mengenal istilah beda agama. Pernikahan beda agama tidak dikenal di inpres kompilasi hukum Islam juga disampaikan bahwa tidak ada konsep nikah beda agama di dalam hukum positif kita," kata Kamaruddin ditemui di Kantor Kemenag Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Tetapi, dikatakan Kamaruddin, UU administrasi negara sebenarnya ada celah ruang pernikahan beda agama.
Itu dicatatkan kalau sudah ditetapkan oleh pengadilan agama.
Baca juga: Wapres Minta Mahkamah Agung Tetapkan Status Hukum Anak-anak dari Pernikahan Beda Agama
"Jadi Pengadilan Negeri tidak mesahkan tapi hanya menetapkan supaya bisa dicatatkan di catatan sipil. Tetapi surat edaran MA menyampaikan kepada para hakim, itu internal saya kira," jelasnya.
Dikatakan Kamaruddin hal itu agar tidak menetapkan pernikahan beda agama.
Artinya merujuk kepada UU perkawinan yang tidak mengenal perkawinan beda agama.
"Untuk Kemenag itu internalnya MA, jadi ranahnya MA. Kemenag tugasnya adalah menikah umat Islam di KUA dan yang berbeda agama tidak mungkin. Jadi tidak mungkin Kemenag menikahkan orang yang berbeda agama di KUA," jelasnya.
Karena ada UU Perkawinan dikatakan Kamaruddin, juga ada kompilasi hukum Islam.
"Jadi clear jelas aturannya bahwa pencatatan dan sebagainya bukan urusan Kemenag itu urusannya Kemendagri, Capil dengan pengadilan bukan ranah kita. Jadi ranah Kemenag Bimas Islam yang menikahkan sesama Islam di KUA," tegasnya.