Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kepala Basarnas Buka Suara Usai Jadi Tersangka: Uang yang Diterima Anak Buah hingga Janji Kooperatif

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi buka suara terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan di Basarnas yang membuatnya jadi tersangka

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kepala Basarnas Buka Suara Usai Jadi Tersangka: Uang yang Diterima Anak Buah hingga Janji Kooperatif
Fahmi Ramadhan
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi yang kini jadi tersangka di KPK 

Sedangkan, pengusutan kasusnya akan ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

"Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk masalah ini," kata Henri kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Bahas Penanganan Kasus Kepala Basarnas, KPK akan Temui Panglima TNI Pekan Depan

Sebut penanganan kasusnya semestinya di peradilan militer

Soal penetapan status tersangka terhadapnya, Henri Alfiandi menyebut penetapan status tersangka oleh KPK itu seharusnya mengikuti mekanisme yang berlaku, lantaran dirinya masih berstatus militer aktif karena belum resmi pensiun. 

"Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif," kata Henri.

Untuk diketahui, Henri terjerat kasus dugaan suap dalam sejumlah proyek pengadaan di Basarnas

Dalam konstruksi perkara disebutkan, sejak tahun 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum.

Berita Rekomendasi

Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil terkait kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023 dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 999,7 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).   (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Supaya dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya bernama Afri Budi.

"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi 'deal' pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," sambungnya.

Alex menjelaskan hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu Henri siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Sementara perusahaan Roni Aidil menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas