Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka di Akhir Karir, 3 Tahun Diduga Terima Suap Rp 88,3 M

Di akhir karirnya sebagai anggota TNI, Marsekal Madya Henri Alfiandi terjerat kasus suap Rp 88,3 miliar

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka di Akhir Karir, 3 Tahun Diduga Terima Suap Rp 88,3 M
Ibriza
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kasus terungkap setelah tangan kanannya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di akhir karirnya sebagai anggota TNI, Marsekal Madya Henri Alfiandi terjerat kasus korupsi setelah tangan kanannya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/7/2023).

Henri Alfiandi sebetulnya menduduki jabatan tertingginya sebagai Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) sejak 4 Februari 2021.

Pada 17 Juli 2023, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menarik Henri dari posisi Kabasarnas menjadi perwira tinggi Mabes TNI AU dalam rangka pensiun.

Perwira tinggi bintang tiga di TNI Angkatan Udara ini baru saja genap berusia 58 tahun pada 24 Juli 2023.

Belum sempat melakukan serah terima jabatan sebagai Kepala Basarnas, Henri Alfiandi kini berurusan dengan Puspom TNI atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca juga: Profil Henri Alfiandi, Kepala Basarnas yang Jadi Tersangka Kasus Suap Pengadaan Alat Deteksi

Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka korupsi, setelah KPK melakukan serangkaian penangkapan di wilayah Cilangkap dan Bekasi.

Dari operasi senyap KPK tersebut, diamankan 11 orang di antaranya MR (Marilya), Direktur Utama PT IGS (Intertekno Grafika Sejati); JH (Johhannes), Direktur Keuangan PT IGS; RK (Rika), Manajer Keuangan PT IGS; ER (Erna), SPV Treasury PT IGS; DN (Daniel), Staf keuangan PT IGS; HW (Herry W.), supir MR; EH (Esther), Staf Keuangan PT IGS; ABC (Afri Budi Cahyanto), Koorsmin Kepala Basarnas; RA (Roni Aidil); Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama); SA (Sari), bagian keuangan PT KAU; dan TM (Tomi), staf operasional PT KAU.

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan OTT dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi suap pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka Kasus Korupsi

Tim KPK pada Selasa, 25 Juli 2023 mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Marilya kepada Afri Budi sebagai perwakilan Henri Alfiandi di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.

"Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi," kata Alex dalam jumpa pers, Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Fakta Baru OTT Basarnas: 10 Orang Ditangkap, Dugaan Korupsi terkait Alat Deteksi Korban Reruntuhan

"Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 juta," imbuhnya.

Letkol Afri Budi beserta pihak lainnya dan barang bukti uang Rp 999,7 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Basarnas Terima Suap Total Rp 88,3 Miliar Selama 3 Tahun

Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.

"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas