Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Basarnas Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Jokowi angkat bicara terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi oleh KPK dalam kasus dugaan suap.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kepala Basarnas Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/7/2023). Ia memberikan keterangan soal penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi oleh KPK dalam kasus dugaan suap. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi oleh KPK dalam kasus dugaan suap.

Jokowi mengatakan semua pihak harus menghormati hukum.

"Kalau ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ, ya, kalau terkena OTT ya hormati proses hukum yang ada," kata Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/7/2023).

Henri Alfiandi diduga menerima suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Modusnya dengan cara mengakali sistem lelang.

Baca juga: Kronologi KPK Tangkap Pejabat Basarnas: Letkol Afri Budi Simpan Uang Hampir Rp 1 M di Mobil

Menurut Jokowi, pemerintah telah melakukan perbaikan sistem di semua Kementerian dan lembaga untuk meminimalisir korupsi.

Berita Rekomendasi

Misalnya, pemerintah telah menerapkan e-katalog dalam setiap belanja atau pengadaan.

Baca juga: Daftar 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas: Ada Komisaris Utama, Dirut hingga Kabasarnas

"Seperti misalnya e katalog, sekarang yang sudah masuk sudah lebih dari 4 Juta produk dari yang sebelumnya 10 ribu. Artinya itu perbaikan sistem," katanya.

Kepala Basarnas Terima Suap Total Rp 88,3 Miliar Selama 3 Tahun

Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.

"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (27/3/2023).

Namun, KPK tak mengungkap lebih rinci dari proyek apa saja, selama tiga tahun tersebut, yang menghasilkan suap puluhan miliar rupiah bagi Henri Alfiandi dan Afri Budi.

KPK baru membeberkan tiga proyek pekerjaan di tahun 2023 yang ditengarai dimainkan Henri Alfiandi.

Tiga proyek dimaksud antara lain, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas