Kisah Tragis Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, Dilantik Budi Karya Sumadi Karier Berujung Bui
Godaan memperkaya diri dengan menyalahgunakan jabatan sebagai Kepala Basarnas membuat karier Marsdya TNI Henri Alfiandi berakhir tragis.
Penulis: Choirul Arifin

Berawal dari OTT 5 Orang Ini
Penatapan status hukum Henri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara itu.
Penetapan Henri sebagai tersangka ini diambil penyidik KPK setelah mereka melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.
Baca juga: Daftar 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas: Ada Komisaris Utama, Dirut hingga Kabasarnas
Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka.
Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU.
Kronologi Marsdya OTT Henri Alfiandi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT berawal dari adanya informasi yang diterima tim KPK mengenai penyerahan sejumlah uang tunai dari MR kepada Afri sebagai perwakilan Henri di parkiran salah satu bank di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa kemarin.
Setelah menerima informasi tersebut, tim KPK langsung bergerak dan mengamankan MR, ER selaku SPV Treasury PT IGK, dan HW selaku supir MR.

Mereka diamankan di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap. Penangkapan Afri terjadi di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Dari penangkapan ini, tim KPK juga menemukan uang hampir mencapai Rp 1 miliar.
"Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC (Afri) yang berisi uang Rp 999,7 juta," kata Alex dalam konferensi pers, Rabu.
Baca juga: KPK Ungkap Kabasarnas Henri Alfiandi Terima Suap Total Rp 88,3 Miliar Selama 3 Tahun
Selanjutnya, Alex mengatakan, KPK kembali mengumpulkan berbagai informasi dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK pun menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, yakni MG, MR, RA, Henri, dan Afri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.