Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Direktur Utama Jasindo Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mantan Direktur Utama Jasindo Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi
Tribunnews.com/Ashri F
Mantan Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono telah divonis 5 tahun penjara dalam perkara gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Jasindo tahun 2008-2012. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono telah divonis 5 tahun penjara dalam perkara gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Jasindo tahun 2008-2012.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).




"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Tjahjono oleh karena itu berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

Tak hanya penjara, Budi juga dijatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Majelis Hakim juga memutuskan, Budi Tjahjono harus membayar uang pengganti Rp 50,4 miliar

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat 1 bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

BERITA TERKAIT

Hukuman itu diputuskan Majelis Hakim karena menganggap Budi Tjahjanto bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam memutuskan, Majelis Hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan memberatkan bagi Budi Tjahjono dalam perkara ini, perbuatannya dianggap bertentangan dengan program pemberantasan korupsi oleh negara.

"Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Hakim.

Sementara untuk meringankan, Majelis Hakim memiliki empat pertimbangan, yakni:

  1. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
  2. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, istri, dan anak;
  3. Terdakwa sudah berusia lanjut; dan
  4. Terdakwa menyesali semua perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

Untuk informasi, vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa.

Dalam perkara ini, Budi Tjahjono sebelumnya telah dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Kemudian, Budi juga telah dituntut membayar uang pengganti Rp 27,6 miliar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas