Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panji Gumilang akan Diperiksa Kasus Dugaan Penistaan Agama Hari Ini, Polisi Sudah Periksa 30 Saksi

Bareskrim Polri akan memeriksa  Panji Gumilang dalam dugaan penistaan agama setelah kasusnya dinaikkan ke penyidikan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Panji Gumilang akan Diperiksa Kasus Dugaan Penistaan Agama Hari Ini, Polisi Sudah Periksa 30 Saksi
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, dijadwalkan akan diperiksa dalam dugaan penistaan agama hari ini, (Kamis (27/7/2023).

Diketahui, Panji masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sudah dinaikan statusnya ke penyidikan.

Pasalnya telah ditemukan unsur pidana yang dilakukan Panji Gumilang.

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Rabu (26/7/2023) 

"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB," kata Ramadhan.

Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 2 Saksi soal Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Akta Tanah Panji Gumilang

Ramadhan mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dan ahli terkait kasus ini.

Pihaknya juga sudah mengantongi hasil uji laboratorium forensik terkait bukti kasus tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor," jelas Ramadhan.

Baca juga: Dua Petinggi Perusahaan Tak Hadir soal Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Dipanggil Lagi Lusa

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya telah menerima fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukti dugaan penistaan agama Panji Gumilang

Saat ini, dokumen tersebut tengah ditelaah oleh Polri. 

"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada."

"Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kami dapatkan hari Selasa kemarin (18 Juli 2023). Itu juga kan bahan pemeriksaan," ujar Djuhandani, Kamis (20/7/2023) dikutip dari wartakotalive.com


Ia mengatakan, dokumen itu bakal digunakan untuk proses-proses penyidikan lanjutan.

"Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan," ungkap Djuhandani.

Panji Gumilang akhirnya mencabut gugatan yang sebelumnya ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Panji Gumilang akhirnya mencabut gugatan yang sebelumnya ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Tangkap layar Kompas Tv)

Baca juga: Fakta-fakta Mantan Kepala BIN Diisukan Bekingi Panji Gumilang dan Al Zaytun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas