Panji Gumilang akan Diperiksa Kasus Dugaan Penistaan Agama Hari Ini, Polisi Sudah Periksa 30 Saksi
Bareskrim Polri akan memeriksa Panji Gumilang dalam dugaan penistaan agama setelah kasusnya dinaikkan ke penyidikan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
Panji Gumilang Belum Tersangka
Hingga saat ini, Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Dalam perkara ini, Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut pemerintah tidak boleh buru-buru dalam melakukan proses hukum terkait kontroversi di Ponpes Al Zaytun.
"Itu semua proses. Perlu proses karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Adapun , penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang memuat inisial Panji Gumilang cukup memberi jawaban bahwa proses hukum terus berjalan.
"Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati," tegas Mahfud.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Nuryanti)(WartaKotaLive/Ramadhan L Q)