Panji Gumilang Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Bakal Jadi Tersangka Penistaan Agama?
Panji Gumilang dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama, Kamis (27/7/2023) hari ini.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama, Kamis (27/7/2023) hari ini.
Panji Gumilang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Rencananya Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan dalam kasus penistaan agama pukul 10.00 WIB.
bareskrim Polri pun sudah melayangkan surat panggilan untuk pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.
"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Hari Ini Panji Gumilang Kembali Dipanggil Polisi di Kasus Penistaan Agama, Diperiksa sebagai Saksi
Dalam kasus ini, polisi sudah mememeriksa puluhan saksi termasuk ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tak hanya itu, polisi pun sudah mengantongi hasil uji laboratorium forensik untuk bukti dalam kasus tersebut.
"Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor," katanya.
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 2 Saksi soal Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Akta Tanah Panji Gumilang
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun, polisi hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Belum adanya tersangka dalam kasus ini, dikarenaka Polri membutuhkan kecermatan dalam menyidik kasus tersebut.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengat0akan pihaknya masih masih melengkapi alat bukti yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan. Untuk proses penyidikan tentunya membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP karena ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kita harus didalami satu per satu," kata Sigit, Jumat (21/7/2023).