3 Oknum Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Jadi Tersangka TPPO Modus Jual Beli Ginjal, Ini Perannya
Penetapan tiga tersangka baru ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AH oknum pegawai imigrasi yang sebelumnya telah ditangkap
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual beli ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan adapun tiga tersangka baru itu merupakan oknum pegawai imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali.
"Oleh karenanya sementara malam ini di Bali tim kami sudah menetapkan tersangka dari oknum imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jum'at (28/7/2023).
Lebih lanjut Hengki menuturkan, bahwa penetapan tiga tersangka baru ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AH oknum pegawai imigrasi yang sebelumnya telah ditangkap.
Baca juga: Kabarnya ada di Kamboja, Hubinter Polri Dalami Informasi Keberadaan Buronan KPK Harun Masiku
Dalam hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa AH bekerja sama dalam satu unit di Bandara Ngurah Rai Bali untuk meloloskan para pendonor ginjal ke Kamboja.
"Setelah kita kembangkan ini terjadi secara sistemik dimana tersangka menerima uang Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta bahkan ada Rp3,7 juta," sebutnya.
"Kemudian dari sebagian uangnya ini di transfer ke petugas office yang ada disana Rp1,5 juta dengan sepengetahuan suppervisor," kata Hengki menambahkan.
Alhasil total hingga kini polisi telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus TPPO modus jual beli ginjal tersebut.
Untuk informasi Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi akhirnya mengekspos kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut.
"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).
Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.
"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.
Adapun ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.
Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Sementara itu, untuk korban yang sudah mengikuti praktek sindikat ini hingga kini sudah sebanyak 122 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.