5 Poin Penting TNI ke KPK pasca Kasus OTT Basarnas
TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK kepada Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Daryono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK kepada Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Diketahui keduanya tertangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7).
Selain keduanya, ada 10 orang lain yang juga terjerumus dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang di Basarnas.
Pihak TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka pada keduanya, lantaran masih berstatus militer aktif.
Baca juga: Duduk Perkara Brigjen Asep Guntur Rahayu Mundur dari Jabatan Dirdik KPK, Usai KPK Minta Maaf ke TNI
Danpuspom TNI, Marsda Agung Handoko mengatakan TNI punya aturan dan ketentuan sendiri jika ada anggota yang melakukan tindak pidana.
Selain itu, TNI juga memiliki pengadilan sendiri untuk menghukum anggota yang dinyatakan bersalah.
"Kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).
Diketahui KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.
Baca juga: Jampidmil Sarankan Kasus Dugaan Suap Kepala Basarnas Ditangani Pihak TNI
Berikut adalah poin-poin penting TNI terhadap KPK yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Keberatan dengan Pengumuman KPK
Agung menerangkan, pihaknya mendapat informasi bahwa KPK melakukan (OTT) terhadap sejumlah orang.
Tim TNI pun dikirim ke KPK untuk berkoordinasi.

Saat di KPK sudah ada kesepakatan terkait proses hukum Marsdya Henri dan Letkol Afri ditangani Puspom TNI.
"Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
2. Pastikan TNI Taat Hukum
Berdasarkan arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, pihaknya memastikan setiap prajurit harus patuh pada hukum, termasuk soal penanganan personel TNI yang melanggar ketentuan.
"Kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar," ungkap dia.
Baca juga: Ini Bunyi Pernyataan Mundur Direktur Penyidikan KPK Imbas Penetapan Tersangka Kabasarnas
3. TNI Tak Kebal Hukum
Ditambahkan, Kepala Babinkum TNI Laksda Kresno Buntoro bahwa antara TNI dan KPK sudah mempunyai pengalaman yang cukup banyak dalam bekerja sama menangani kasus korupsi.
Prosedur tersebut, kata dia, sudah berjalan dengan baik dan berakhir dengan putusan yang sangat baik.
"Jadi pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum. Semua tunduk pada aturan hukum," kata dia.
4. KPK Salahi Aturan
TNI menilai KPK menyalahi ketentuan dalam penetapan dua prajurit aktif TNI itu.
Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang tentang peradilan militer.

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko menjamin proses hukum Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto akan berjalan terbuka.
Ia berharap KPK dapat menghormati ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit aktif TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Militer.
Selain itu, KPK tidak perlu meragukan komitmen TNI.
5. Pastikan Transparan
Agung memastikan komitmen Panglima TNI sangat jelas terhadap pemberantasan korupsi.
Puspom TNI masih memproses status hukum Henri dan Afri Budi.
"Masih kita proses. Yang perlu rekan-rekan semua catat dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat dalam permasalahan ini, kita tim penyidik, aparat penegak hukum di lingkungan TNI akan melaksanakannya dengan transparan," imbuhnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.