Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Danpuspom dan Sejumlah Pejabat TNI Sambangi KPK Bahas Kasus Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Rombongan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/7/2023) siang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Danpuspom dan Sejumlah Pejabat TNI Sambangi KPK Bahas Kasus Kepala Basarnas Henri Alfiandi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Rombongan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/7/2023) siang. Kedatangannya dalam rangka membahas kasus Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. 

KPK mensinyalir terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi.

Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan kemudian meminta Direktur Utama PT IGK Marilya menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai kepada Afri, di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Kemudian, Direktur Utama PT KAU Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "Dako" (Dana Komando) untuk Henri Alfiandi ataupun melalui Afri Budi Cahyanto.

Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.

Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Marilya dan Roni Aidil masing-masing telah ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama. Sedangkan Mulsunadi diminta menyerahkan diri oleh KPK.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas