Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Danpuspom dan Sejumlah Pejabat TNI Sambangi KPK Bahas Kasus Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Rombongan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/7/2023) siang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Danpuspom dan Sejumlah Pejabat TNI Sambangi KPK Bahas Kasus Kepala Basarnas Henri Alfiandi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Rombongan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/7/2023) siang. Kedatangannya dalam rangka membahas kasus Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rombongan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/7/2023) siang.

Rombongan terdiri dari Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, dan Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.

Kemudian, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit dan Orjen TNI Laksamana Muda TNI Nazali Lempo.

Perwira tinggi TNI ini tiba di gedung KPK sekira pukul 14.43 WIB.

Danpuspom TNI Agung Handoko mengatakan pihaknya menyambangi KPK karena ingin menanyakan kejelasan soal kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Baca juga: Kepala Basarnas Buka Suara Usai Jadi Tersangka: Uang yang Diterima Anak Buah hingga Janji Kooperatif

"Iya, kita mau meyelesaikan," ucap Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Berita Rekomendasi

Saat ini para perwira tinggi militer tersebut sudah memasuki gedung KPK.

Diketahui KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pelbagai pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Mereka merupakan tersangka penerima suap.

Sementara yang berperan sebagai pemberi suap yaitu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Baca juga: Kepala Basarnas Jadi Tersangka KPK, Mahfud MD: Nanti Kita Lihat, KPK yang Akan Buka

KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.

Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).

Henri mengondisikan dan menunjuk PT MGCS dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Sedangkan PT KAU diplot menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas