Danpuspom Sebut Panglima Kecewa Korupsi Masih Ada di Lingkungan TNI
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merasa kecewa karena korupsi masih terjadi di lingkungan TNI.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merasa kecewa karena korupsi masih terjadi di lingkungan TNI.
Itu disampaikan Agung Handoko dalam jumpa pers bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Pihak Puspom TNI sebelumnya bertemu KPK terkait pembahasan penanganan kasus dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"Yang perlu saya tegaskan di sini bahwa terus terang dengan adanya kejadian tangkap tangan ini khususnya, Panglima sangat kecewa. Kecewa karena kenapa korupsi masih terjadi di lingkungan TNI. Itu yang perlu ditegaskan," ucap Agung Handoko.
Agung memastikan komitmen Panglima TNI sangat jelas terhadap pemberantasan korupsi.
Puspom TNI, kata dia, masih memproses status hukum Henri dan Afri Budi.
"Masih kita proses," ucap Agung.
"Yang perlu rekan-rekan semua catat dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat dalam permasalahan ini, kita tim penyidik, aparat penegak hukum di lingkungan TNI akan melaksanakannya dengan transparan," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mewakili lembaga antirasuah meminta maaf atas polemik yang terjadi.
Menurut dia, terdapat kekhilafan dari tim penyelidik ketika melakukan tangkap tangan terhadap Afri Budi.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya mana kala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK," kata Johanis.
Mengacu kepada Undang-undang, Johanis menjelaskan lembaga peradilan terdiri dari empat yakni militer, umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN).
Dia mengatakan peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil.
"Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," kata Johanis.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Akui Khilaf Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Kasus Suap
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," tambahnya.
KPK sebelumnya mengumumkan Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.