Forum ASN Provinsi Papua Desak KASN Kembalikan Jabatan Anton Tony Mote di RSUD Dok II Jayapura
KASN diminta segera mengeluarkan surat rekomendasi mengembalikan jabatan dr. Anton Tony Mote sebagai Direktur RSUD Dok II Jayapura, Provinsi Papua.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Forum ASN Provinsi Papua Nattan Ansanay mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) segera mengeluarkan surat rekomendasi mengembalikan jabatan dr. Anton Tony Mote sebagai Direktur RSUD Dok II Jayapura, Provinsi Papua.
Forum ASN Provinsi Papua menilai pemberhentian dr. Anton sebagai Direktur oleh Plh Gubernur Papua telah menyalahi aturan karena melampaui kewenangannya.
Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Para Staf Ahlinya Kaji Penanganan Persoalan Di Papua
Diketahui berdasarkan SE BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, seorang PLH sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai.
Bukan hanya itu, pemberhentian dr. Anton Tony Mote selaku Direktur RSUD Dok II Jayapura juga dipicu rekomendasi KASN terhadap dr. Aloysius Giyai yang sudah dinonaktifkan sebelumnya agar jabatannya dikembalikan ke Direktur RSUD Dok II Jayapura.
"Kisruh ini akar masalahnya di KASN dan PLH Gubernur Papua. Bagaimana mungkin KASN keluarkan rekomendasi terhadap dr. Alo untuk dikembalikan ke jabatan semula sementara sudah ada pejabat defenitif di situ? Lagipula PLH Gubernur tidak punya kewenangan sama sekali melakukan mutasi dan atau pemberhentian atau pengangkatan pegawai. Ini karut-marut tata kelola ASN di Provinsi Papua yang hari ini menimbulkan gejolak," ungkap Nattan kepada wartawan di Jakarta, usai menyambangi Kantor KASN, di Jl Gatot Soebroto, Jumat (28/7).
Menurut Nattan, PLH Gubernur Provinsi Papua telah secara sengaja membatalkan SK pelantikan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Defenitif Lukas Enembe pada tahun 2022 hanya dengan menggunakan alat ukur rekomendasi KASN.
"Dan patut kami duga ini ada permainan hanya untuk mendapatkan jabatan, lalu kita mengangkangi aturan. Ini yang kami protes karena tata kelola ASN di Provinsi Papua hari ini sangat buruk, melanggar aturan dan terkesan sewenang-wenang," lanjut Nattan.
Ia tambahkan pula, pihaknya menyoroti kinerja KASN khususnya yang menaungi wilayah Papua agar cermat melihat aturan sehingga tidak mengeluarkan rekomendasi yang justru menimbulkan persoalan baru.
"Sengaja kami bawa aduan khusus ke KASN ini agar pihak KASN lakukan evaluasi khusus untuk wilayah Papua sehingga jangan justru KASN buat masalah baru di Papua dengan rekomendasi yang keliru dan menyalahi aturan," katanya.
Baca juga: KASN Ungkap Banyak ASN Umur 50 Tahun ke Atas Tidak Netral dalam Pemilu, Modusnya Kampanye di Medsos
Dalam kasus Direktur RSUD Dok II Jayapura lanjut Nattan, pihaknya menilai kasus ini adalah contoh nyata pengambilalihan jabatan dengan cara-cara tidak terpuji dan merusak citra ASN dan karena itu meminta KASN untuk segera mengeluarkan rekomendasi kembalikan jabatan dr. Anton Tony Mote ke RSUD Dok II Jayapura.
"Dia adalah pejabat defenitif di situ. Lalu ada pejabat lama yang sudah nonaktif hanya karena rekomendasi KASN lalu dikembalikan. Lagipula PLH Gubernur tidak punya kewenangan untuk melakukan pengangkatan dan atau mutasi atau pemberhentian. Ini sangat memalukan," tukasnya.
Pada kesempatan yang sama Komisioner KASN yang menangani wilayah Papua Agustinus Fathem mengakui sudah menindaklanjuti aduan dr. Anton Tony Mote dengan rapat internal KASN bersama pihak termasuk BKN.
"Intinya sudah dirapatkan dan kami sekarang sedang menunggu keputusan PTUN karena yang bersangkutan melakukan gugatan ke TUN untuk jadi rujukan kami juga nanti saat mengeluarkan rekomendasi. Jadi kita tunggu saja proses di TUN akan seperti apa," ungkap Fathem.
Baca juga: KASN: 40 Persen ASN Langgar Netralitas pada Masa Sebelum Kampanye
Sementara itu melalui kuasa hukumnya, dr. Anton Toni Mote menegaskan KASN tidak perlu menunggu putusan TUN untuk mengeluarkan rekomendasi karena obyek gugatan di TUN tidak terkait rekomendasi KASN tetapi SK PLH Gubernur.
"Yang jadi obyek gugatan di TUN itu bukan rekomendasi KASN tetapi SK PLH Gubernur, jadi jangan juga KASN tunggu itu. KASN punya tugas keluarkan rekomendasi atas aduan klien kami," pungkas kuasa hukum dr. Anton Toni Mote, Jeffry Yuliayanto Waisapi.