Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Dijadikan Tersangka KPK, TNI Keberatan

TNI mengaku keberatan atas penetapan tersangka terhadap Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi oleh KPK. Ini alasannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Dijadikan Tersangka KPK, TNI Keberatan
YouTube Puspen TNI
TNI mengaku keberatan terkait penetapan tersangka terhadap Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfian dan Letkol Afri Budi Cahyanto oleh KPK terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - TNI mengaku keberatan atas penetapan tersangka terhadap Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek di Basarnas.

Danpuspom TNI, Marsda TNI Agung Handoko mengatakan keberatan tersebut lantaran pihaknya memiliki ketentuan sendiri dalam penetapan tersangka terhadap personel TNI.

"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," katanya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023) dikutip dari YouTube Puspen TNI.

Agung mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya informasi operasi tangkap tangan (OTT) bukan dari KPK, tetapi dari pemberitaan di media.

Setelahnya, Agung pun mengirimkan tim ke KPK untuk melakukan koordinasi.

Pada saat sampai di KPK, Agung mengatakan Letkol Afri sudah berada di gedung lembaga anti rasuah.

Baca juga: KPK Sudah Koordinasi dengan Puspom TNI Soal Penetapan Tersangka Kepala Basarnas

Setelah itu, koordinasi pun dilakukan dengan KPK agar proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri ditangani oleh Puspom TNI.

Berita Rekomendasi

"Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup."

"Namun, pada saat press conference, statemen itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," jelas Agung.

Lebih lanjut, Agung mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku.

Dia menambahkan setiap personel TNI terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi.

"Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar."

"Dan bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment," ujarnya.

KPK Sudah Tetapkan 5 Tersangka

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil terkait kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023 dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 999,7 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil terkait kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023 dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 999,7 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas