Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Dijadikan Tersangka KPK, TNI Keberatan

TNI mengaku keberatan atas penetapan tersangka terhadap Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi oleh KPK. Ini alasannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Dijadikan Tersangka KPK, TNI Keberatan
YouTube Puspen TNI
TNI mengaku keberatan terkait penetapan tersangka terhadap Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfian dan Letkol Afri Budi Cahyanto oleh KPK terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan seluruh tersangka sudah ditahan untuk menjalani penyelidikan.

"Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023," kata Marwata dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2023) dikutip dari YouTube KPK RI.

Sementara kelima tersangka yang sudah ditetapkan yaitu Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS); Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Dirut PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil; dan Korsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto.

Untuk terduga penyuap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Bahas Penanganan Kasus Kepala Basarnas, KPK akan Temui Panglima TNI Pekan Depan

Sementara Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto akan ditangani oleh Puspom TNI dengan pengusutannya ditangani oleh tim gabungan bersama dengan penyidik KPK.

Selain itu, Marwata mengatakan penahanan terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto akan dilakukan oleh Puspom TNI.

Berita Rekomendasi

"Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC, yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata Marwata.

"Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI," sambungnya.

Kini, tersangka Marilya ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Roni Aidil telah ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1 gedung ACLC.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas