Kasus Suap Kabasarnas Dinilai Harus Diproses Koneksitas antara TNI dan KPK Agar Jamin Rasa Keadilan
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zainur Rohman menilai kasus dugaan suap Kabasarnas harus diproses secara koneksitas oleh TNI dan KPK.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
![Kasus Suap Kabasarnas Dinilai Harus Diproses Koneksitas antara TNI dan KPK Agar Jamin Rasa Keadilan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kabasarnas-marsekal-madya-tni-henri-alfiandi-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zainur Rohman mengungkap ada dua alternatif dalam memproses kasus dugaan suap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto.
Pertama yakni dengan cara KPK dan Puspom TNI menyelesaikan kasus ini pada yurisdiksinya masing-masing secara sipil dan militer.
Kedua dengan cara membentuk tim koneksitas antara Puspom TNI dan KPK untuk mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas ini.
Namun Zainur menilai kasus dugaan suap yang menyeret nama Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan lebih baik menggunakan cara kedua, yakni diproses hukum secara koneksitas antara TNI dan KPK.
"Ada dua alternatif memang, KPK tangani swastanya (pelaku) sendiri, Puspom TNI tangani dari anggota TNI (pelaku) sendiri. Atau yang kedua yaitu koneksitas, bentuk tim bersama penyidik KPK dan penyidik dari Puspom TNI."
"Nanti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan juga administrasi nanti dilakukan masing-masing oleh penyidik dari KPK dan Puspom TNI," kata Zainur dalam Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: VIDEO Wakil Ketua KPK Akui Khilaf Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Kasus Suap
Karena menurut Zainur, tim koneksitas ini lebih bisa menjamin rasa keadilan publik dibanding dengan penanganan masing-masing oleh KPK dan Puspom TNI.
Jika penanganan dilakukan terpisah, ditakutkan ada jarak atau disparitas antara proses hukum yang dilakukan Puspom TNI dan KPK.
"Tapi kalau saya berpendapat, tim koneksitas itu lebih menjamin rasa keadilan publik. Kalau ada penanganan perkara yang dilakukan terpisah, khawatir ada gap, ada jarak atau disparitas."
"Antara yang diproses KPK pada pelaku sipil dan diproses Puspom TNI pada pelaku militer. Disparitas itu yang harus diselesaikan oleh tim koneksitas," ungkap Zainur.
Baca juga: TNI Dukung Pemberantasan Korupsi, Danpuspom Jamin Penyidikan Kabasarnas dan Koorsimnya Terbuka
Lebih lanjut, Zainur menjelaskan, KPK memiliki UU yang memberikan kewenangan untuk melakukan koordinasi proses hukum pada pelaku sipil dan militer.
Kewenangan tersebut tertuang ada dalam Pasal 42 UU Nomor 2002.
"Dalam UU KPK ada Pasal 42 UU 30 Tahun 2002 memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan pengendalian penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara yang melibatkan pelaku antara sipil dan militer," jelasnya.
Untuk itu, Zainur mengimbau KPK dan Puspom TNI untuk segera memutuskan apakah kasus suap di lingkungan Basarnas ini akan ditangani masing-masing atau dengan membentuk tim koneksitas.
Baca juga: Akui Bertemu Kabasarnas, Danpuspom TNI Sebut Marsdya Henri Siap Bertanggung Jawab
Mengingat kasus ini merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang dengan dua yurisdiksi hukum yang berbeda.
"Jadi memang kalau perkaranya sudah berjalan, nanti itu bisa dikendalikan, dikoordinasikan oleh KPK. Ini kan penyertaan, ada satu tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang yang tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda."
"Jadi langkah selanjutnya menurut saya, KPK dan Puspom TNI harus duduk bersama kembali apakah kasus ini mau ditangani sendiri-sendiri atau dibentuk tim koneksitas."
"Kalau dibentuk sendiri-sendiri maka harus ada kerjasama yang baik, karena harus saling pinjam-meminjam alat bukti, harus mengordinasi waktu pemeriksaan. Dan publik akan melihat apakah ada disparitas atau tidak dalam prosesnya," pungkasnya.
Baca juga: Puspom TNI Sebut KPK Salahi Aturan soal Penetapan Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka
Jampidmil Sarankan Kasus Dugaan Suap Kepala Basarnas Ditangani Pihak TNI
![Konferensi pers jajaran TNI terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/konpers-tsk-kabasarnas.jpg)
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Mayjen Wahyoedho Indrajit menyarankan kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto ditangani oleh pihaknya.
Menurutnya, hal tersebut agar dalam proses-proses hukum ke depannya tidak mengalami kesulitan.
Ia mengatakan, Jampidmil memiliki kewenangan menangani perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang sipil dan militer.
"Kalau ini jadi satu, dilaksanakan oleh tim penyidik dari KPK maupun penyidik dari militer yang ada dalam orkestrasi Jampidmil. Jadi Jampidmil ini menjadi bagian atau organisasi baru yang ada di Kejaksaan Agung," kata Indrajit saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, pada Jumat (28/7/2023).
"Seyogyanya, saran kami, bisa ditangani oleh Jampidmil supaya nanti dalam proses-proses ini tidak ada kesulitan. Tentu saja bisa kita prediksi akan ada disparitas nanti dalam hal hukuman. Karena proses-prosesnya kan berbeda," sambung dia.
Sebelumnya, pihak TNI menilai penetapan tersangka Henri dan Afri oleh KPK menyalahi ketentuan Undang-Undang peradilan militer.
Baca juga: Tunggu Laporan Resmi KPK, TNI Belum Bisa Mulai Proses Penyidikan Kabasarnas dan Koorsminnya
Kababinkum TNI: Militer Tidak Kebal Hukum
Terkait ditetapkannya dua perwira aktif TNI Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK, Kepala Babinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan antara TNI dan KPK sudah mempunyai pengalaman yang cukup banyak dalam bekerja sama menangani kasus korupsi.
Dalam proses penanganan korupsi dengan tersangka sipil-militer yang lalu, kata dia, berkas mereka di-splitcing atau dipisah.
Pihak sipil, kata dia, diperiksa dan diproses di KPK, sedangkan pihak militer diperiksa di Puspom TNI atau di lingkungan TNI.
Di dalam proses pemeriksaan tersebut, kata dia, penyidik KPK akan berada di dalam ruangan yang sama dengan penyidik Puspom TNI.
Baca juga: Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Dijadikan Tersangka KPK, TNI Keberatan
Prosedur tersebut, kata dia, sudah berjalan dengan baik dan berakhir dengan putusan yang sangat baik.
Selain itu, kata dia, dalam perkembangannya dibentuk juga Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dalam konteks proses hukum koneksitas.
Ia pun menyebut Jampidmil telah memproses hukum perkara dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) di TNI AD dan juga Satelit Orbit 123 di Kementerian Pertahanan.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).
"Jadi jelas sebetulnya bahwa seorang militer itu tidak kebal hukum. Seorang militer tetap tunduk pada hukum. Dan tidak ada seorang militer itu lepas dari hukum. Akan tetapi prosesnya militer itu punya prosedur sendiri, punya aturan sendiri. Yakinlah tidak akan ada impunity (impunitas) terkait dengan pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh militer," kata Kresno.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan)
Baca berita lainnya terkait KPK Tangkap Kepala Basarnas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.