Kasus Suap Kabasarnas Dinilai Harus Diproses Koneksitas antara TNI dan KPK Agar Jamin Rasa Keadilan
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zainur Rohman menilai kasus dugaan suap Kabasarnas harus diproses secara koneksitas oleh TNI dan KPK.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zainur Rohman mengungkap ada dua alternatif dalam memproses kasus dugaan suap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto.
Pertama yakni dengan cara KPK dan Puspom TNI menyelesaikan kasus ini pada yurisdiksinya masing-masing secara sipil dan militer.
Kedua dengan cara membentuk tim koneksitas antara Puspom TNI dan KPK untuk mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas ini.
Namun Zainur menilai kasus dugaan suap yang menyeret nama Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan lebih baik menggunakan cara kedua, yakni diproses hukum secara koneksitas antara TNI dan KPK.
"Ada dua alternatif memang, KPK tangani swastanya (pelaku) sendiri, Puspom TNI tangani dari anggota TNI (pelaku) sendiri. Atau yang kedua yaitu koneksitas, bentuk tim bersama penyidik KPK dan penyidik dari Puspom TNI."
"Nanti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan juga administrasi nanti dilakukan masing-masing oleh penyidik dari KPK dan Puspom TNI," kata Zainur dalam Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: VIDEO Wakil Ketua KPK Akui Khilaf Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Kasus Suap
Karena menurut Zainur, tim koneksitas ini lebih bisa menjamin rasa keadilan publik dibanding dengan penanganan masing-masing oleh KPK dan Puspom TNI.
Jika penanganan dilakukan terpisah, ditakutkan ada jarak atau disparitas antara proses hukum yang dilakukan Puspom TNI dan KPK.
"Tapi kalau saya berpendapat, tim koneksitas itu lebih menjamin rasa keadilan publik. Kalau ada penanganan perkara yang dilakukan terpisah, khawatir ada gap, ada jarak atau disparitas."
"Antara yang diproses KPK pada pelaku sipil dan diproses Puspom TNI pada pelaku militer. Disparitas itu yang harus diselesaikan oleh tim koneksitas," ungkap Zainur.
Baca juga: TNI Dukung Pemberantasan Korupsi, Danpuspom Jamin Penyidikan Kabasarnas dan Koorsimnya Terbuka
Lebih lanjut, Zainur menjelaskan, KPK memiliki UU yang memberikan kewenangan untuk melakukan koordinasi proses hukum pada pelaku sipil dan militer.
Kewenangan tersebut tertuang ada dalam Pasal 42 UU Nomor 2002.
"Dalam UU KPK ada Pasal 42 UU 30 Tahun 2002 memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan pengendalian penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara yang melibatkan pelaku antara sipil dan militer," jelasnya.
Untuk itu, Zainur mengimbau KPK dan Puspom TNI untuk segera memutuskan apakah kasus suap di lingkungan Basarnas ini akan ditangani masing-masing atau dengan membentuk tim koneksitas.
Baca juga: Akui Bertemu Kabasarnas, Danpuspom TNI Sebut Marsdya Henri Siap Bertanggung Jawab