Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Kabasarnas Dinilai Harus Diproses Koneksitas antara TNI dan KPK Agar Jamin Rasa Keadilan

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zainur Rohman menilai kasus dugaan suap Kabasarnas harus diproses secara koneksitas oleh TNI dan KPK.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kasus Suap Kabasarnas Dinilai Harus Diproses Koneksitas antara TNI dan KPK Agar Jamin Rasa Keadilan
Ibriza
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, saat ditemui di kantor pusat Basarnas, Jumat (10/2/2023). | Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zainur Rohman menilai kasus dugaan suap Kabasarnas harus diproses secara koneksitas oleh TNI dan KPK. 

Mengingat kasus ini merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang dengan dua yurisdiksi hukum yang berbeda.

"Jadi memang kalau perkaranya sudah berjalan, nanti itu bisa dikendalikan, dikoordinasikan oleh KPK. Ini kan penyertaan, ada satu tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang yang tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda."

"Jadi langkah selanjutnya menurut saya, KPK dan Puspom TNI harus duduk bersama kembali apakah kasus ini mau ditangani sendiri-sendiri atau dibentuk tim koneksitas."

"Kalau dibentuk sendiri-sendiri maka harus ada kerjasama yang baik, karena harus saling pinjam-meminjam alat bukti, harus mengordinasi waktu pemeriksaan. Dan publik akan melihat apakah ada disparitas atau tidak dalam prosesnya," pungkasnya.

Baca juga: Puspom TNI Sebut KPK Salahi Aturan soal Penetapan Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka

Jampidmil Sarankan Kasus Dugaan Suap Kepala Basarnas Ditangani Pihak TNI

Konferensi pers jajaran TNI terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).
Konferensi pers jajaran TNI terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Mayjen Wahyoedho Indrajit menyarankan kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto ditangani oleh pihaknya.

Menurutnya, hal tersebut agar dalam proses-proses hukum ke depannya tidak mengalami kesulitan.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, Jampidmil memiliki kewenangan menangani perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang sipil dan militer.

"Kalau ini jadi satu, dilaksanakan oleh tim penyidik dari KPK maupun penyidik dari militer yang ada dalam orkestrasi Jampidmil. Jadi Jampidmil ini menjadi bagian atau organisasi baru yang ada di Kejaksaan Agung," kata Indrajit saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, pada Jumat (28/7/2023).

"Seyogyanya, saran kami, bisa ditangani oleh Jampidmil supaya nanti dalam proses-proses ini tidak ada kesulitan. Tentu saja bisa kita prediksi akan ada disparitas nanti dalam hal hukuman. Karena proses-prosesnya kan berbeda," sambung dia.

Sebelumnya, pihak TNI menilai penetapan tersangka Henri dan Afri oleh KPK menyalahi ketentuan Undang-Undang peradilan militer.

Baca juga: Tunggu Laporan Resmi KPK, TNI Belum Bisa Mulai Proses Penyidikan Kabasarnas dan Koorsminnya

Kababinkum TNI: Militer Tidak Kebal Hukum

Terkait ditetapkannya dua perwira aktif TNI Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK, Kepala Babinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan antara TNI dan KPK sudah mempunyai pengalaman yang cukup banyak dalam bekerja sama menangani kasus korupsi.

Dalam proses penanganan korupsi dengan tersangka sipil-militer yang lalu, kata dia, berkas mereka di-splitcing atau dipisah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas