Polri Sebut Pelaku Pemalsu IMEI Daftarkan 191 Ribu Ponsel, 176 Ribu Diantaranya Jenis iPhone
Mabes Polri menetapkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan Mobile Equipment Identity atau IMEI.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah membongkar kasus pendaftaran aturan Mobile Equipment Identity atau IMEI yang melibatkan oknum ASN Kemenperin dan Dirjen Bea Cukai, Jum'at (28/7/2023).
Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan bahwa tersangka yang total berjumlah enam orang itu diduga telah mendaftarkan 191.995 ponsel dengan IMEI ilegal dengan total kerugian negara mencapai Rp 353 miliar.
Baca juga: Muncul Kasus Pelanggaran Aturan IMEI, Ini Kata Pengamat Tekno
"Di mana kalau rekapitulasi IMEI ilegal sejumlah 191.995 ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen kira-kira sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000," ucap Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jum'at (28/7/2023).
Di mana kalau rekapitulasi IMEI ilegal sejumlah 191.995 ini kalau dihitung dengan PPh 11,5% kira-kira sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber) Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, bahwa dari total 191 ribu ponsel itu mayoritas merk iPhone.
Ia pun mengatakan bahwa kedepan pihaknya akan menonaktifkan ribuan ponsel tersebut hasil pengungkapkan dalam kasus tersebut.
"Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone sejumlah 176.874 ribu. Yang jelas kedepan kami akan melakukan shut down terhadap 191 ribu handphone ini," jelasnya.
Baca juga: Apa itu IMEI dan Bagaimana Cara Pengajuannya
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menetapkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan Mobile Equipment Identity atau IMEI.
Adapun dua ASN tersebut merupakan pegawai dari Kementerian Perindustrian dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai).
"Mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai," kata Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jum'at (28/7/2023).
Selain dua oknum ASN tersebut, terdapat empat tersangka lain yang berasal dari pihak swasta serta berperan sebagai pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal.
Wahyu menjelaskan, bahwa para pelaku ini melakukan aksi ilegal tersebut dengan melakukan pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Resgister (CEIR).
"Kita sudah mengamankan 6 tersangka diantaranya pemasok device elektronik ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yakni inisial P,D,E, P dan semuanya dsri pihak swasta," ujarnya.