Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sebut Pelaku Pemalsu IMEI Daftarkan 191 Ribu Ponsel, 176 Ribu Diantaranya Jenis iPhone

Mabes Polri menetapkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan Mobile Equipment Identity atau IMEI.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polri Sebut Pelaku Pemalsu IMEI Daftarkan 191 Ribu Ponsel, 176 Ribu Diantaranya Jenis iPhone
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (kedua kiri) bersama Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri (kedua kanan) menunjukkan barang bukti saat ungkap perkara kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Bareskrim Polri mengamankan 6 orang tersangka terkait kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang menyebabkan kerugian negara Rp 353 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah membongkar kasus pendaftaran aturan Mobile Equipment Identity atau IMEI yang melibatkan oknum ASN Kemenperin dan Dirjen Bea Cukai, Jum'at (28/7/2023).

Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan bahwa tersangka yang total berjumlah enam orang itu diduga telah mendaftarkan 191.995 ponsel dengan IMEI ilegal dengan total kerugian negara mencapai Rp 353 miliar.

Baca juga: Muncul Kasus Pelanggaran Aturan IMEI, Ini Kata Pengamat Tekno

"Di mana kalau rekapitulasi IMEI ilegal sejumlah 191.995 ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen kira-kira sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000," ucap Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jum'at (28/7/2023).

Di mana kalau rekapitulasi IMEI ilegal sejumlah 191.995 ini kalau dihitung dengan PPh 11,5% kira-kira sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber) Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, bahwa dari total 191 ribu ponsel itu mayoritas merk iPhone.

Ia pun mengatakan bahwa kedepan pihaknya akan menonaktifkan ribuan ponsel tersebut hasil pengungkapkan dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone sejumlah 176.874 ribu. Yang jelas kedepan kami akan melakukan shut down terhadap 191 ribu handphone ini," jelasnya.

Baca juga: Apa itu IMEI dan Bagaimana Cara Pengajuannya

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menetapkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan Mobile Equipment Identity atau IMEI.

Adapun dua ASN tersebut merupakan pegawai dari Kementerian Perindustrian dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai).

"Mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai," kata Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jum'at (28/7/2023).

Selain dua oknum ASN tersebut, terdapat empat tersangka lain yang berasal dari pihak swasta serta berperan sebagai pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal.

Wahyu menjelaskan, bahwa para pelaku ini melakukan aksi ilegal tersebut dengan melakukan pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Resgister (CEIR).

"Kita sudah mengamankan 6 tersangka diantaranya pemasok device elektronik ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yakni inisial P,D,E, P dan semuanya dsri pihak swasta," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas