Sosok Asep Guntur Rahayu, Dirdik KPK Mundur Buntut Polemik OTT Basarnas
Brigjen Asep Guntur Rahayu mundur dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan KPK, buntut polemik OTT Basarnas yang berujung KPK mengaku khilaf.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mundur dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK.
Mundurnya Asep Guntur dari KPK sebagai buntut polemik penetapan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Adanya proses tersebut, dianggap TNI menyalahi ketentuan yang berlaku yaitu UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Imbasnya, KPK meminta maaf kepada TNI dan mengaku melakukan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka pejabat Basarnas.
Baca juga: BREAKING NEWS Dirdik KPK Asep Guntur Dikabarkan Mundur, Buntut Penetapan Tersangka Kabasarnas
Merespons tindakan tersebut, Brigjen Asep Guntur Rahayu yang menjabat sebagai Dirdik KPK memilih mundur.
Kabar yang belum terkonfirmasi ini berawal dari beredarnya tangkapan layar percakapan Asep Guntur Rahayu di sebuah grup WhatsApp.
Narasi yang ditampilkan Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri sebagai tanggungjawabnya atas penetapan tersangka di kasus dugaan suap Henri Alfiandi.
Profil Brigjen Asep Guntur Rahayu
Brigjen Asep Guntur Rahayu merupakan seorang perwira polisi alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1996.
Ia lahir di Majalengka, 25 Januari 1974 sehingga kini, usianya masih 49 tahun.
Selama di kepolisian, Asep menduduki sejumlah jabatan di struktur Polri.
Di antaranya ialah Kabag Penkopeten Biro Pembinaan Karier (Robinkar) SSDM Polri, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, dan Kapolres Cianjur.
Ia ditugaskan ke KPK sejak 2007 atau satu angkatan bersama Novel Baswedan.
Selama kurang lebih lima tahun di KPK, Asep Guntur Rahayu ditarik ke institusi Polri pada 2012.
Namun, 10 tahun kemudian, Asep Guntur Rahayu kembali bertugas di lembaga anti-rasuah.
Ia mengemban jabatan sebagai Dirdik KPK menggantikan Brigjen Setyo Budiyanto yang menjadi Kapolda NTT.
Asep Guntur Rahayu dilantik menjadi Dirdik KPK pada Juni 2022.
Baca juga: Ini Bunyi Pernyataan Mundur Direktur Penyidikan KPK Imbas Penetapan Tersangka Kabasarnas
Kini, Asep Guntur juga menjadi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Ia menggantikan posisi Irjen Karyoto yang mendapatkan promosi sebagai Kapolda Metro Jaya.
"Betul, Pak Asep Guntur R selaku direktur penyidikan, sementara ini merangkap juga sebagai Plt Deputi Penindakan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (3/4/2023).
Ali menjelaskan, Asep Guntur akan menduduki jabatan yang ditinggalkan seniornya di kepolisian itu sampai proses seleksi deputi penindakan rampung.
"Sampai nanti terpilih pejabat definitifnya," jelasnya.
Dalam kehidupan pribadi, Asep Guntur Rahayu memiliki istri seorang polwan yang bernama AKBP Sumarni.
Saat ini, AKBP Sumarni bertuga sebagai Wakapolres Metro Bekasi Polda Metro Jaya.
Riwayat Jabatan
- Akpol 1996
- Tugas Polda Jabar hingga melanjutkan sekolah pada 2005
- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri 2006
- Penyidik KPK (Era Ketua KPK Antasari Azhar) 2007-2012
- Ditarik ke Polri sekolah Sespim 2013
- Dittipikor Mabes Polri 2014
- Kapolres Cianjur 2015
- Wakapolres Jakarta Pusat 2017
- Kabag Penkopeten Biro Pembinaan Karier (Robinkar) SSDM Polri 2022
Baca juga: Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK yang Dikabarkan Mengundurkan Diri Terkait OTT Kabasarnas
Harta Kekayaan Asep Guntur Rahayu
Dalam LHKPN yang diserahkan ke KPK pada 16 Februari 2023, Asep Guntur Rahayu memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2,8 miliar.
Tepatnya Rp 2.880.654.109.
Rinciannya, ia memiliki tiga bidang tanah senilai Rp 2.050.000.000, enam kendaraan dengan nilai Rp 478 juta.
Aset lain yang dipunyai Asep Guntur adalah harta bergerak lainnya sebesar Rp 236 juta serta kas dan setara kas Rp 389.779.125.
Di sisi lain, Asep Guntur memiliki utang sebesar Rp 273.125.016 sehingga mengurangi nilai asetnya.
Duduk Perkara Asep Guntur Dikabarkan Mundur
Diberitakan sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan OTT dan penetapan tersangka pada pejabat Basarnas menyalahi ketentuan yang ada.
Hal ini berujung pada KPK meminta maaf kepada TNI dan mengakui telah melakukan kekhilafan.
Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di depan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu (OTT KPK) tim mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan."
"Bahwasanya manakala ada yang melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Johanis Tanak dikutip dari tayangan Facebook Tribunnews.com.
Pihaknya mengatakan hal itu mengacu pada aturan lembaga peradilan, sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 1970, disebutkan ada 4 lembaga peradilan yang menangani proses hukum.
Yakni peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama.
"Dan ketika ada melibatkan militer maka sipil harus menyerahkan kepada militer," lanjutnya lagi.
"Di sini ada kekeliruan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI."
"Sekiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan."
"Ke depan kami akan berupaya bekerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain, dalam upaya menangani pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia.
Setelah permintaan maaf KPK kepada TNI, menggaung kabar soal Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri.
Berdasarkan pesan yang diterima Tribunnews.com, pengunduran diri Brigjen Asep disampaikan melalui aplikasi pesan singkat.
Narasi yang ditampilkan Asep Guntur mengundurkan diri sebagai tanggungjawabnya atas penetapan tersangka di kasus dugaan suap Kepala Basarnas Henri Alfiandi.
Pun terkait surat resmi disebut akan diberikan pada Senin (31/7/2023).
Berikut isi pesan yang disebut dikirimkan Brigjen Asep melalui aplikasi pesan singkat:
"Assalamualaikum selamat malam Pimpinan dan Bapak Ibu sekalian struktural KPK
Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media
Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan PLT Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan PLT Deputi penindakan (surat resmi akan saya sampaikan hari Senin)
Percayalah Bapak Ibu apa yang saya dan penyelidik penyidik dan penuntut umum melakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi
Terima kasih
Salam anti korupsi."
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Garudea P/Wahyu Aji/Ilham Rian Pratama)