Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024 agar Sah

Tata cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 agar sah. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tata Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024 agar Sah
BANGKA POS/RESHA JUHARI
SIMULASI PEMILU 2019 - Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu 2019 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang di kawasan Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (9/4/2019). Tata cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 agar sah. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik. 

2. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.

3. Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

b. tanda coblos terdapat pada satu calon perseorangan.

Baca juga: Sistem Pemilu Tetap Coblos Caleg, MK: Jika Ingin Diubah Harus Dilakukan Sebelum Tahapan Dimulai

Jumlah Surat Suara dan Bedanya

PELIPATAN SURAT SUARA - Sejumlah pekerja melipat surat suara anggota DPR RI di Gudang KPU Samarinda, Kompleks Pergudangan di Jalan Ir Sutami, Sungai Kunjang, Samarinda. Kalimantan Timur, Sabtu (2/3/3019).
PELIPATAN SURAT SUARA - Sejumlah pekerja melipat surat suara anggota DPR RI di Gudang KPU Samarinda, Kompleks Pergudangan di Jalan Ir Sutami, Sungai Kunjang, Samarinda. Kalimantan Timur, Sabtu (2/3/3019). (TRIBUNKALTIM/Nevrianto Hardi Prasetyo)
BERITA REKOMENDASI

Dalam Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, pemilih akan mendapatkan lima surat suara untuk dicoblos saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kelima surat suara memiliki warna dasar putih dan warna penanda yang berbeda.

Perbedaan warna menandakan sosok yang akan dicoblos pada Pemilu 2024.

Artinya, beda warna surat suara, beda pula yang dicoblos oleh pemilih.

Inilah lima surat suara Pemilu 2024 yang akan diterima pemilih sebelum mencoblos di TPS:

- Surat suara dengan warna penanda abu-abu untuk mencoblos presiden dan wakil presiden

- Surat suara dengan warna penanda merah untuk mencoblos anggota DPD.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas