Tata Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024 agar Sah
Tata cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 agar sah. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
- Surat suara dengan warna penanda kuning untuk mencoblos anggota DPR.
- Surat suara dengan warna penanda biru untuk mencoblos anggota DPRD provinsi.
- Surat suara dengan warna penanda hijau untuk mencoblos anggota DPRD kabupaten/kota
Warna penanda surat suara pada Pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019.
Warna-warna ini digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara berdasarkan jenis surat suara.
Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.
Tujuannya untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan.
Saat ini, KPU tengah menyiapkan desain surat suara Pemilu 2024 sesuai dengan jumlah daerah pemilihan (dapil).
Hasyim Asy'ari mengatakan jumlah untuk pemilu mendatang mencapai ribuan dapil.
Hal itu Hasyim sampaikan usai mengikuti Acara Simulasi Bongkar Muat, Sortir, Lipat, dan Pengepakan Logistik Pemilu, di Kantor KPU Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7/2023).
"Surat suara kan ragamnya juga banyak, karena daerah pemilihan kita untuk Pemilu 2024 mulai Pemilu presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota," kata Hasyim.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jumlah dapil yang memengaruhi ragam surat suara disebabkan pemilu digelar serentak.
Hal ini berarti pemilu dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan jenis lima pemilihan dalam waktu bersamaan.
"Itu lebih dari 2.700 dapil, sehingga desain surat suara juga lebih dari 2.700 desain," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.