Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Total Sudah 38 Saksi dan 16 Ahli Diperiksa Polisi di Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Brigjen Djuhandani Raharjo Puro mengatakan saksi ahli yang dihadirkan diantaranya ahli pidana, ahli sosiologi, ahli agama hingga ahli fiqih

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Total Sudah 38 Saksi dan 16 Ahli Diperiksa Polisi di Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Tribunnews/Gilang Putranto
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi, dan 16 ahli dalam perkara dugaan penistaan agama dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi, dan 16 ahli dalam perkara dugaan penistaan agama dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro mengatakan saksi ahli yang dihadirkan diantaranya ahli pidana, ahli sosiologi, ahli agama hingga ahli fiqih.

Baca juga: Lebih Cepat, Polisi Kembali Panggil Panji Gumilang Selasa 1 Agustus 2023




"Perkembangan terakhir proses penyidikan terhadap kasus penistaan agama dengan terlapor saudara PG, kami sudah melaksanakan berbagai proses pemeriksaan," kata Djuhandani dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

"Yaitu 38 saksi yang sudah kita periksa, kemudian 16 ahli yang sudah kami periksa yaitu ahli pidana, ahli sosiologi, ahli agama. Ahli agama juga ada ahli fiqih dan sebagainya," ungkap dia.

Selain itu penyidik juga telah mengantongi satu berita acara interview kepada terlapor saat yang bersangkutan pertama kali diperiksa pada tahap penyelidikan.

Baca juga: Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Bareskrim, Pengacara Sebut Bukan Karena Takut Jadi Tersangka

Adapun teranyar, Bareskrim Polri akan kembali memanggil Panji Gumilang untuk diperiksa pada Selasa (1/8/2023).

BERITA TERKAIT

Tanggal tersebut diketahui lebih cepat dari permintaan Panji Gumilang yang meminta pengunduran pemeriksaan pada Kamis (3/8/2023) karena tidak bisa hadir dengan alasan sakit pada Kamis (27/8/2023) kemarin.

Djuhandani menyebut pihaknya memanggil Panji Gumilang lebih cepat daripada permintaannya lantaran surat keterangan dokter tidak bisa dibuktikan secara formil.

"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," ungkap dia.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Masih Pemulihan, Panji Gumilang Belum Dipastikan Hadir Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Hari Ini

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas