Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Polri Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas, Kompolnas: Harus Dijatuhi Sanksi Paling Berat

Kompolnas sangat menyesalkan tindakan kekerasan dalam penanganannya dari anggota polisi kepada pelaku hingga tewas.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
zoom-in Anggota Polri Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas, Kompolnas: Harus Dijatuhi Sanksi Paling Berat
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi - Sembilan anggota Polda Metro Jaya yang melakukan penganiayaan kepada terduga pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) terancam dipecat 

"Telah mengungkap adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi dan melakukan perbuatan hukum kepada seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan narkotika di Jakarta," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Trunoyudo mengatakan delapan orang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kompolnas Bakal Klarifikasi Kapolda PMJ Buntut Pelaku KDRT di Tangerang Diduga Dibebaskan Polisi

"Kemudian mereka semua sebagai terperiksa oleh Bid Propam sebagai pelanggar kode etik profesi yang kemudian dilakukan langkah langkah oleh Bid Propam untuk melakukan pendalaman khususnya perbuatan melawan hukum ini," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari delapan anggota itu, tujuh di antaranya ditahan.

Hengki mengatakan tujuh anggota itu terbukti melakukan tindak pidana selain pelanggaran etik.

"Telah memeriksa delapan orang namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam dan satu orang masih DPO," ucapnya.

"Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Meski begitu, pihak kepolisian belum merincikan terkait bentuk pelanggaran yang dilakukan sehingga membuat terduga pelaku narkoba tersebut meninggal dunia.

Hengki hanya menyebut para anggota itu melakukan kekerasan sehingga DK meninggal dunia.

"Adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," jelasnya.

Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas